Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan tunjangan Rp30 juta bagi dokter spesialis berjalan secara efektif.
Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso di Jakarta, Kamis, mengatakan tunjangan Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis mampu memotivasi para dokter agar berkontribusi di daerah tertinggal, sehingga dapat mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan.
Pemberian tunjangan tersebut, kata dia, sebagai bertujuan mulia sehingga pihaknya menyambut baik inisiatif itu.
Menurut dia, langkah tersebut perlu dibuat efektif dan berkelanjutan agar dampaknya lebih optimal sehingga ada sejumlah hal yang perlu dilakukan.
Dia menyebutkan perlunya kejelasan mengenai status penugasan dokter yang menerima tunjangan tersebut.
Misalnya, katanya, tunjangan berlaku bagi dokter spesialis yang menjalani penugasan sementara atau juga mencakup dokter spesialis yang menetap dan bertugas secara permanen di daerah tersebut.
Baca juga: Menkes beberkan alasan perlunya reformasi paradigma pendidikan dokter
Jika kebijakan ini untuk penugasan jangka pendek, kata dia, perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Selain itu, tunjangan dan insentif yang dijanjikan harus diberikan secara utuh, tanpa potongan, dan dijamin dengan dasar hukum yang kuat.
"Dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil telah menghadapi berbagai tantangan berat, sehingga hak-hak mereka harus dilindungi sepenuhnya agar semangat pengabdian tetap terjaga," katanya.
Selain tunjangan finansial, ucap dia, pemerintah daerah wajib menyediakan tempat tinggal yang layak dan memenuhi standar minimum sebagaimana diterapkan di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, serta terluar (3T).
"Fasilitas tersebut setidaknya mencakup akses terhadap listrik, air bersih, serta konektivitas internet yang memadai, guna menunjang kualitas hidup dokter dan keluarganya," ujar Piprim.
Selain itu, tunjangan finansial perlu didukung infrastruktur kesehatan yang memadai.
Oleh karena itu, katanya, pemerintah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensial, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai, agar para dokter spesialis dapat menjalankan tugas dan kompetensinya sebaik-baiknya.
"Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan," katanya.
Baca juga: Menkes: Tunjangan khusus dokter spesialis di daerah 3T ide Presiden
Baca juga: Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK
Baca juga: 4,6 juta masyarakat desa di Jateng terlayani dokter spesialis keliling
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.