Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.
"Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar," ujar Jupiter di Jakarta Selatan, Rabu.
Jupiter memaparkan, perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Baca juga: Camat dan lurah di Jaktim diminta kawal penertiban di Sutoyo Cawang
Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp150 juta per bulan. "Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” ujarnya.
Pada Rabu sore tadi, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan.
Sidak itu dihadiri Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kasatpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, TNI-Polri, Suku Badan Aset Daerah Jakarta Selatan hingga perwakilan Bapenda DKI Jakarta.
Jupiter menilai, praktik ilegal itu bisa berlangsung lama lantaran adanya pembiaran. "Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen," katanya.
Baca juga: 250 personel gabungan gelar Operasi Bina Tertib Praja
Dia khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. "Karena itu kami dorong gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” ujar Jupiter.
Karena itu, Jupiter mendesak pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti dengan langkah hukum.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Jupiter, dampak parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, hilangnya potensi pungutan liar (pungli) hingga kebocoran pajak parkir.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.