Panja sepakat RUU KUHAP atur advokat bisa keberatan saat pemeriksaan

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menyepakati agar revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur bahwa advokat bisa menyatakan keberatan dalam proses pemeriksaan tersangka.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 33 RUU KUHAP yang membahas mengenai peran advokat ketika tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Menurut dia, keberatan itu bisa disampaikan advokat jika tersangka merasa terintimidasi saat diperiksa penyidik.

"Ini kan wajar ya, didampingi masa dia keberatan nggak boleh," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun Pasal 33 itu terdiri dari dua ayat, yakni ayat 1 diubah agar advokat bisa mendampingi tersangka dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Menurut dia, dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh mencatat dan mendengarkan saja.

Pemerintah pun menyatakan bahwa usulan tersebut tidak berlebihan dalam due process of law. Dengan demikian, Pasal 33 ayat 1 itu pun disepakati dan diketok oleh Komisi III DPR RI.

Lalu pada ayat 2, dijelaskan bahwa advokat bisa menyatakan keberatan jika penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka.

Selanjutnya, Pasal 33 itu diusulkan untuk ditambah menjadi tiga ayat oleh Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. Menurut dia, ayat 3 perlu mengatur agar keberatan yang disampaikan oleh advokat itu perlu dicatat dalam berita acara.

Habiburokhman mengatakan bahwa keberatan dari advokat yang tertuang dalam berita acara itu bakal jadi pertimbangan oleh hakim ketika nantinya memutus perkara.

"Jadi ini ikhtiarnya, semakin membuat proses penyidikan itu lebih humanis dan lebih menghargai hak asasi manusia. Jadi orang yang diperiksa apakah tersangka didampingi advokat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej meminta agar Pasal 33 tersebut memiliki penjelasan dengan contohnya. Begitu juga ayat 2 yang mengandung kata intimidasi, menurut dia, harus dijelaskan lebih lanjut agar tidak bersifat subjektif.

"Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif dari advokat saja, jadi kita memberikan penjelasan," kata Eddy.

Baca juga: Komisi III DPR ungkap RUU KUHAP memiliki 1.676 DIM

Baca juga: RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |