OJK: Pinjol ilegal jadi kasus paling banyak ditemukan Satgas PASTI

1 week ago 8
dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pinjaman online (pinjol) ilegal masih merupakan jenis aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hal ini ditunjukkan dari banyaknya pinjol ilegal yang sudah ditemukan dan dihentikan oleh Satgas PASTI sepanjang tahun 2024, yakni sebanyak 2.930 entitas dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal.

“Sementara itu, dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Kamis.

Dari angka aduan tersebut, Kiki merinci bahwa kelompok masyarakat usia 26-35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak mengadukan terkait pinjaman online ilegal yaitu sebanyak 6.348 aduan.

Sementara aduan pinjaman online ilegal dari kelompok usia 17-25 tahun tercatat sebanyak 3.476 aduan, menjadikannya kelompok terbanyak ketiga yang menyampaikan aduan terkait entitas tersebut.

Kiki mengatakan upaya edukasi kepada masyarakat usia produktif perlu lebih banyak lagi dilakukan. Edukasi ini khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan karena ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik.

Tak hanya mengenai pinjol ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal sebanyak 1.069 aduan dari total 16.231 aduan terkait entitas ilegal.

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 13 persen atau 520.000 orang di antaranya berusia antara 10 tahun hingga 20 tahun, dan 13 persen atau 520.000 orang berusia antara 21 tahun hingga 30 tahun.

Baca juga: Ekonom: Perlu regulasi berkualitas dan integritas awasi pinjol

Baca juga: Surabaya gandeng OJK-BI pulihkan data 11 UMKM korban penipuan "pinjol"

Baca juga: Ini langkah-langkah OJK perkuat peran sektor jasa keuangan

Baca juga: Satgas PASTI hentikan 796 entitas ilegal pada Oktober-Desember 2024

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |