Jembrana, Bali (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan tanah adat atau tanah ulayat di Kabupaten Jembrana, Bali, sebagai percontohan untuk pengembangan bidang pertanian.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan saat menghadiri penandatanganan kerja sama pemanfaatan tanah adat antara Desa Adat Asah Duren Kecamatan Pekutatan, Jembrana dengan PT Nusantara Segar Abadi yang bergerak di bidang pertanian pisang cavendish di Jembrana, Jumat, mengatakan langkah tersebut menjadi skema kerja sama tersebut pertama yang dilakukan di Indonesia.
"Skema kerja sama antara desa adat dengan pengusaha dalam pengelolaan tanah ulayat seperti yang dilakukan oleh Desa Adat Asah Duren ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Kami akan jadikan percontohan dan bisa diterapkan di wilayah lain," kata Ossy.
Dia mengatakan terkait tanah ulayat Kementerian ATR/BPN memiliki dua fungsi yaitu dalam hal sertifikasi aset dan akses pemanfaatannya.
Untuk sisi akses, pihaknya mendukung kerja sama antara desa adat dengan pengusaha, sepanjang kedua belah pihak menjunjung tinggi prinsip saling menguntungkan.
"Pemberian sertifikat tanah terhadap desa adat merupakan wujud dukungan kami terhadap reformasi agraria. Setelah aset adat memiliki sertifikat, upaya selanjutnya adalah membuka akses agar aset itu bermanfaat optimal untuk masyarakat adat," katanya.
Dengan sistem kerja sama seperti yang dilakukan Desa Adat Asah Duren dengan pengusaha, menurut dia, selain memberikan manfaat yang optimal, tanah desa adat tersebut juga tidak akan hilang.
"Tugas masyarakat adat tidak hanya berhenti dengan menanam bibit pisang hari ini, tetapi juga harus merawat hingga panen dan mendapatkan penghasilan," katanya.
Dia juga mengingatkan kedua belah pihak untuk berhati-hati saat kerja sama itu mendapatkan hasil yang besar, karena bisa jadi saat itu akan muncul pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dengan mengganggu perjanjian yang sudah ada.
"Untuk menghindari itu, kedua belah pihak harus saling terbuka termasuk kepada masyarakat adat. Keterbukaan itu untuk menghindari fitnah dan hasutan," katanya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali I Made Daging mengatakan jika kerja sama di Asah Duren ini berhasil pihaknya akan mendorong hal yang sama di daerah lain.
Menurut dia, masyarakat adat selama ini sering kesulitan untuk mengelola lahan yang dimiliki dengan konsep pertanian modern.
"Sekarang sudah ada perusahaan yang bersedia mendampingi dan membimbing untuk menanam pisang secara modern. Kami berharap masyarakat desa adat bisa menyerap dan mempraktikkan ilmu tersebut," katanya.
Dia mengatakan segala sesuatu akan berjalan dan mendapatkan hasil yang maksimal jika dilakukan seorang ahli termasuk di sektor pertanian.
Terkait kerja sama ini, Bendesa atau Ketua Desa Adat Asah Duren I Kadek Suentra mengatakan pihaknya berbagi kewajiban dengan PT Nusantara Segar Abadi.
Menurut dia, pihaknya menyediakan lahan, pupuk dan tenaga perawatan, sementara perusahaan menyediakan bibit, pendampingan tenaga ahli, serta membeli hasil panen.
Saat ini, kata dia, luas tanah milik desa adat yang dikerjasamakan mencapai 98 are, yang apabila berjalan baik pihaknya akan menambahnya.
Desa Adat Asah Duren, menurut dia, memiliki aset tanah total seluas 12 hektare yang saat ini sekitar 6 hektare di isi berbagai tanaman selain pisang seperti kopi, cengkih dan coklat.
"Kalau kerja sama penanaman pisang cavendish ini mendapatkan hasil sesuai harapan, kami akan menambah luas lahan yang tentu harus mendapatkan persetujuan masyarakat adat," katanya.
Dari sekitar 12 hektare tanah ulayat milik Desa Adat Asah Duren, dia mengatakan semuanya sudah memiliki sertifikat dari BPN.
Baca juga: ATR/BPN libatkan kampus identifikasi dan inventarisasi Tanah Ulayat
Baca juga: ATR/ BPN terbitkan 24 sertifikat Tanah Ulayat cakup 850.000 hektar
Baca juga: ATR/ BPN siap adakan konferensi internasional pendaftaran Tanah Ulayat
Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025