Tanggapi PHK PT Sritex, Mensos sebut bansos diberikan berdasarkan data

4 hours ago 3
Kita enggak bisa tiba-tiba memberi bansos karena ada kelas menengah yang turun atau kemudian mungkin ada PHK

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan PT Sritex dan menyatakan bahwa bantuan sosial (bansos) tetap diberikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Kita enggak bisa tiba-tiba memberi bansos karena ada kelas menengah yang turun atau kemudian mungkin ada PHK, dan lain sebagainya. Belum tentu yang di PHK itu juga kemudian turun kelas atau mereka jadi keluarga yang berhak menerima bansos itu belum tentu juga," katanya di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

"Kembali lagi bahwa kita akan bekerja berdasarkan data, dan datanya itu akan disampaikan setiap 3 bulan sekali. Nah, di situ akan kelihatan, jadi supaya kita enggak salah sasaran, kembali kepada data. Nanti kita akan pastikan lagi setelah masuk data itu apakah bertambah atau berkurang, dan kita akan lapor ke Presiden, tetapi sampai sekarang data kita kan belum final," ujar dia.

Baca juga: Wamenaker: Pemerintah cari solusi terbaik untuk korban PHK Sritex

Baca juga: Dirut: Terima kasih atas loyalitas dan dedikasi bangun Sritex

Ia menyebutkan hasil uji petik ini diperkirakan akan selesai pada Maret 2025.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.

"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.

Meski demikian, dikatakannya, para pekerja Sritex tetap bekerja sampai dengan tanggal 28 Februari.

"Off-nya mulai tanggal 1 Maret," katanya.

Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Baca juga: Serikat pekerja Sritex minta perusahaan penuhi hak buruh

Baca juga: Sritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |