- Selasa, 25 Februari 2025 16:02 WIB
ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasikan calon wali kota Palopo yang dinilai melanggar syarat administrasi berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar. Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya, di Kota Makassar pada Selasa (25/2), mengatakan pihaknya dan KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
MK tak terima sengketa Pilkada Papua Pegunungan
- 17 jam lalu
Video Terkait
MK bacakan putusan akhir sengketa Pilkada 2024
- 23 jam lalu
Enam daerah di Sultra tak ajukan gugatan Pilkada ke MK
- 31 Januari 2025
Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih
- 9 Januari 2025
MK mulai sidangkan sengketa pilkada serentak 2024
- 8 Januari 2025
6 TPS gelar PSU Pilkada Halmahera Utara
- 28 April 2021
Mengenal perempuan pertama Penjabat Gubernur Jambi
- 20 Februari 2021
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.