MK diskualifikasi calon wali kota Palopo, KPU siap gelar PSU

2 hours ago 2
  • Selasa, 25 Februari 2025 16:02 WIB

ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasikan calon wali kota Palopo yang dinilai melanggar syarat administrasi berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar. Komisioner KPU Sulawesi Selatan Ahmad Adiwijaya, di Kota Makassar pada Selasa (25/2), mengatakan pihaknya dan KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK terkait PSU Pilkada Palopo. (Shintia Aryanti Krisna/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |