Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengupayakan aturan terkait Kredit Usaha Rakyat atau KUR sektor Perumahan dapat terbit pada pekan ini.
"Kita usahakan pekan ini," ujar Ara saat ditemui di Jakarta, Senin.
Aturan tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting seperti sasaran penerima KUR Perumahan, kategori profesi yang berhak, plafon kredit, suku bunga, hingga tenor pinjaman.
Skema KUR bakal menjadi strategi pemerintah dalam menciptakan akses pembiayaan masyarakat di sektor perumahan.
Kementerian PKP menargetkan skema ini mampu mendukung realisasi program pembangunan 3 juta rumah, dengan anggaran KUR senilai Rp130 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang memfinalkan formula agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Sosialisasi yang masif juga tengah disiapkan agar publik memahami manfaat dan mekanisme program ini.
Menteri PKP juga mengusulkan agar skema ini turut menjadi solusi mengatasi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 9,9 juta unit. Salah satu pendekatan utamanya ialah memaksimalkan penyerapan rumah subsidi.
KUR Perumahan akan menyasar sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Sisi penawaran terkait dengan pengembang (developer), kontraktor, serta ekosistem perumahan lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan perumahan.
Sedangkan sisi permintaan terkait dengan usaha kecil menengah (UKM) yang mengembangkan usahanya untuk sektor perumahan seperti rumah toko (ruko), homestay, dan seterusnya. Penggunaan KUR untuk merenovasi rumah juga masuk dalam sisi permintaan ini.
Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR perumahan akan dimanfaatkan untuk dua sasaran tersebut, yakni Rp117 triliun menyasar sisi penawaran dan Rp13 triliun menyasar sisi permintaan.
Terkait dengan bank penyalur selain Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI), Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul mengungkapkan bahwa sejumlah bank swasta rencananya juga dilibatkan sebagai penyalur KUR Perumahan. Bank swasta ini merupakan bank penyalur KUR yang sudah ada.
Baca juga: Menteri Ara sebut aturan KUR Perumahan terbit pekan depan
Baca juga: Menteri PKP dorong KUR perumahan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi
Baca juga: Kementerian PKP matangkan skema KUR perumahan memenuhi 4 indikator
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.