KPAI: 2.093 anak terlibat aksi anarkis pada Agustus, 13 masih ditahan

2 hours ago 1
Dari 295 anak, 214 sudah dikembalikan kepada orang tua dan 68 dilakukan diversi. Sisanya masih dalam pengawasan, dan kami berharap semuanya mendapatkan diversi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sedikitnya 2.093 anak terlibat dalam aksi anarkis pada kerusuhan Agustus-September 2025, dengan 13 anak diantaranya masih ditahan di sejumlah Polda.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan, pola keterlibatan anak dalam aksi itu beragam, mulai dari ajakan teman, kakak kelas, alumni, hingga provokasi di media sosial. KPAI juga menemukan indikasi adanya mobilisasi anak secara masif.

“Dari hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra kami, ditemukan 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi anarkis. Polanya melalui ajakan solidaritas, provokasi media sosial, hingga dugaan mobilisasi,” kata Margaret dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin.

Ia menyebut sejumlah kasus pelanggaran hak anak ditemukan, mulai dari kekerasan fisik, perlakuan tidak manusiawi, hingga penahanan melebihi batas waktu 24 jam.

KPAI juga mencatat adanya ancaman pemutusan hak pendidikan serta pembatasan komunikasi anak dengan keluarga.

Baca juga: 295 anak tersangka kerusuhan, KPAI ingatkan Polri patuhi UU SPPA

Dalam catatannya, satu anak berusia 16 tahun berinisial ALF dari Tangerang meninggal dunia, sementara beberapa anak lain harus dirawat akibat dugaan kekerasan saat aksi.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran hak anak, termasuk ada anak yang meninggal dunia, beberapa dirawat, dan sebagian mengalami kekerasan,” ungkapnya.

Selain itu, KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal.

Laporan itu meliputi dugaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, hingga pelibatan anak dalam aksi kekerasan.

Data terakhir mencatat temuan 295 anak yang diamankan di 11 Polda. Rinciannya, Polda Jatim 140 anak, Polda Jateng 56 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda Jabar 31 anak, Polda Sulsel 12 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Kalbar 3 anak, Polda Sumsel 3 anak, Polda Bali 4 anak, dan Polda DIY 1 anak.

Dari jumlah tersebut, 214 anak dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 68 anak telah melalui mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sisanya 13 anak masih dalam proses hukum dan pengawasan.

Baca juga: Bukan dalang, KPAI minta Polri bebaskan anak-anak terlibat kerusuhan

“Dari 295 anak, 214 sudah dikembalikan kepada orang tua dan 68 dilakukan diversi. Sisanya masih dalam pengawasan, dan kami berharap semuanya mendapatkan diversi,” ucap Margaret.

KPAI menegaskan pemrosesan hukum anak harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Margaret menyebut pihaknya akan menurunkan komisioner ke Jawa Timur, Kediri, dan Cirebon untuk memastikan status 13 anak tersebut.

Sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM (LN HAM), KPAI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mendalami dugaan pelanggaran HAM terhadap anak dalam kerusuhan.

“Kami akan melanjutkan pendalaman bersama LN HAM, melakukan analisis, lalu menyusun laporan final. Harapannya, proses pengamanan terhadap anak dilakukan sesuai regulasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” ujarnya.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |