Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan 13 anak masih dalam proses hukum terkait demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, menyampaikan 13 anak tersebut masih dalam pendalaman dan belum diketahui posisinya apakah berada di dalam tahanan atau sudah dipulangkan.
"Ada 2.093 anak yang terlibat dalam aksi kerusuhan kemarin dengan pola keterlibatan mulai dari ajakan teman atas nama solidaritas, ajakan kakak kelas atau senior, alumni, provokasi di media sosial, dan dugaan mobilisasi," katanya.
Ia mengemukakan, sebanyak 295 anak terlibat menjadi pelaku aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, yakni Bali empat anak, Daerah Istimewa Yogyakarta satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, Kalimantan Barat tiga anak.
Baca juga: Yusril pastikan hak pendidikan terpenuhi bagi tahanan diproses hukum
Kemudian, Lampung tujuh anak, Polda Metro Jaya 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, Sumatera Selatan tiga anak.
"Ada anak yang meninggal dunia diduga mendapatkan kekerasan saat aksi berinisial ALF (16) dari Tangerang," ucapnya.
Hingga saat ini, 214 anak telah dikembalikan ke orang tua dan masih dalam pengawasan Balai Pengawasan (Bapas), serta 68 anak telah dilakukan diversi atau upaya penyelesaian permasalahan di luar pengadilan.
KPAI juga menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran hak anak, mulai dari mendapatkan kekerasan, perlakuan tidak manusiawi melebihi batas waktu penahanan 1x24 jam, serta identitas yang tidak dirahasiakan.
Baca juga: Perempuan dan anak korban demo diminta lapor layanan SAPA 129
Baca juga: KPAI dalami dugaan ada yang gerakkan pelajar terlibat aksi demo
"Selain itu, juga ancaman pemutusan hak pendidikan dan pembatasan akses komunikasi dengan keluarga," tuturnya.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.