Kejaksaan geledah kantor KPU Sumba Timur

2 hours ago 1

Kupang (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Penggeledahan yang dilakukan siang tadi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT AA Raka Putra Dharmana di Kupang, Senin malam.

Dia mengatakan seluruh dokumen dan barang yang ditemukan akan diajukan untuk disita sebagai barang bukti.

Proses penggeledahan, ujar dia, dipimpin oleh Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid. Mereka mulai melakukan penggeledahan pada pukul 10.00 Wita di kantor KPU Kabupaten Sumba Timur di Jalan Jenderal Soeharto No. 42 Waingapu dan selesai pada pukul 13.30 Wita.

Dalam proses penggeledahan tersebut, aparat dari Subdenpom IX/1-2 Waingapu turut dilibatkan untuk menjaga keamanan ruangan yang diperiksa, meliputi ruang ketua KPU, sekretaris, kasubag, staf, hingga divisi teknis penyelenggaraan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan belasan dokumen penting yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Dokumen yang diamankan akan diperiksa dan ditindaklanjuti lagi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata dia.

Dia menjelaskan dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 tanggal 19 September 2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 19 September 2025.

Raka menegaskan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota KPU Cirebon jadi saksi korupsi CSR BI-OJK

Baca juga: Polres Bima selidiki dugaan korupsi KPU senilai Rp27,4 miliar

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |