Menteri LH minta pemda susun tata kelola sisakan hanya residu di TPA

1 month ago 16
Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah menyusun kembali tata kelola pengelolaan sampah untuk memastikan hanya residu yang berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), menjadikannya syarat untuk mendapatkan Penghargaan Adipura Kencana.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam arahan kepada kepala daerah dan Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional secara faktual baru mencapai sekitar 10 persen, masih jauh di bawah target 100 persen pada 2029.

"Pengelolaan sampah mesti akan harus selesai di tingkat tengah atau di tingkat hulu. Jadi kalau kita yang akan membangun TPA yang hanya mengangkut residu saja dengan sistem sanitary landfill maka seluruh komponen dari hulu mesti harus dibangun," kata Hanif.

Tanpa tata kelola sampah yang dimulai dari hulu, maka sistem sanitary landfill yang hanya menampung residu saja tidak akan dapat tercapai. Untuk itu, KLH/BPLH kemudian memasukkan komponen TPA dengan sistem controlled atau sanitary landfill sebagai syarat untuk mendapatkan Adipura.

Baca juga: Menteri LH pastikan daerah dengan TPS liar tidak akan dapat Adipura

Bahkan kriteria untuk mendapatkan Adipura Kencana, atau kategori tertinggi Penghargaan Adipura, adalah menggunakan TPA sanitary landfill yang hanya menampung residu.

"Penilaian Adipura adalah membawa transformasi serius tata kelola sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill dengan penimbunan di TPA hanya boleh residu saja," kata Hanif.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2023, total jumlah sampah mencapai 56,63 juta ton dalam periode tersebut. Dari. jumlah itu sekitar 60,99 persen dinyatakan masuk dalam kategori tidak terkelola, termasuk yang ditimbun di TPA open dumping dan terbuang ke lingkungan.

Baca juga: Motor gerobak sampah padati gerbang Kantor Gubernur Bali sejak pagi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |