Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi waktu tiga bulan bagi pemilik akomodasi pariwisata seperti perhotelan di Bali untuk menangani sampah mereka.
Menteri Hanif di sela-sela penanaman pohon di Taman Kehati, DAS Ayung, Denpasar, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan utamanya bagi hotel berbintang.
“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen tidak terkecuali tanggung jawab dari hotel-hotel berbintang yang ada di Bali ini, Kota Denpasar dan Badung itu kita sudah evaluasi, nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” katanya.
Menteri LH menjelaskan hotel berbintang menjadi target awal sebab mereka pasti memiliki omset tinggi yang artinya menghasilkan pula limbah dan sampah dalam volume besar.
Setelah hotel, tahap selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup akan menyasar restoran berbintang untuk menangani sampah yang mereka hasilkan.
“Jadi itu (hotel berbintang) yang kita kendalikan dulu, nanti siang kami dengan Pak Gubernur Bali akan diskusi bareng bersama mereka (pelaku usaha akomodasi) untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujar dia.
Pemerintah akan meminta pelaku usaha memperbaiki tata kelola penanganan sampah mereka, selanjutnya dinilai dan ada labelisasi bagi hotel-hotel yang sudah memenuhi syarat.
Sementara itu, bagi hotel yang melanggar, Menteri LH mengaku tak segan-segan memberi sanksi melihat keparahan kondisi sampah di Bali, apalagi aturan yang dilakukan kepada pelaku usaha menurutnya tidak sulit sehingga semestinya mudah diikuti.
“Karena Bali ini penting, setiap satu langkah salah yang kita tolerir, maka di situ juga ada satu kerusakan yang pasti akan terjadi,” katanya, menegaskan.
“Sehingga untuk Bali dengan kearifan lokal yang cukup yang tidak ditemui di tempat lain, langkah ini harus kita bangun,” ujar dia.
Hanif Faisol mengatakan kebijakan penanganan sampah tersebut wajib disetujui pelaku usaha akomodasi seluruh Bali meski yang baru dievaluasi di Denpasar dan Badung.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.