Menkum: Pemberian amnesti dan abolisi simbol rekonsiliasi bangsa

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan simbol rekonsiliasi bangsa.

Supratman mengatakan di dalam negeri, terdapat kepentingan untuk melakukan konsolidasi serta menjaga persatuan di tengah situasi saat ini.

"Presiden ingin mengajak semua komponen bangsa, semua kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, ayo kita bersama-sama bersatu," kata Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, ia menegaskan Presiden maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mau mempersoalkan tentang proses hukum yang sudah dilakukan pengadilan maupun proses sebelumnya yang telah dilaksanakan terhadap penerima abolisi dan amnesti.

Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden tidak hanya diberikan kepada dua figur penting di Indonesia, yakni Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada seribu lebih narapidana lainnya.

Bahkan, disebutkan bahwa sebanyak enam narapidana penerima amnesti merupakan pelaku makar tanpa senjata di Papua.

"Bayangkan, mereka ini pelaku makar kepada negara, tetapi Presiden menganggap harus ada simbolisasi untuk menyatukan bangsa ini," ungkapnya.

Baca juga: Menkum tegaskan narapidana semua kasus bisa terima amnesti dan abolisi

Supratman menuturkan rencana pemberian amnesti kepada narapidana memang sudah lama diutarakan Presiden Prabowo sejak awal menjabat sehingga bukan merupakan hal yang tiba-tiba.

Namun, nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti diverifikasi dan diseleksi terlebih dahulu sebelum diumumkan.

"Jadi, prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir," ucap Menkum.

Baca juga: Nama 1.178 napi penerima amnesti akan dipublikasi di laman Kemenkum

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terbaru, abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, yang antara lain kepada Hasto usai divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Baca juga: Menkum: Pemberian abolisi dan amnesti demi rekonsiliasi-persatuan

Baca juga: Menkum: Tak ada aturan amnesti-abolisi diberikan untuk kasus inkrah

Baca juga: Menkum jelaskan alasan pemberian abolisi ke Tom dan amnesti ke Hasto

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |