Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai penyusunan peraturan perundang-undangan menjadi semakin cepat dan mudah dengan layanan e-Harmonisasi yang diluncurkan pada Selasa (25/2).
Menurutnya, kehadiran layanan baru tersebut sangat penting karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam tata pemerintahan suatu negara.
"Dengan jumlah 55 kementerian/lembaga (k/l), 38 provinsi, dan 514 kabupaten/kota, Indonesia tentu membutuhkan harmonisasi dalam pembentukan perundang-undangannya untuk mewujudkan kepastian hukum," ujar Supratman dalam peluncuran, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, kata dia, aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan k/l dan pemerintah daerah untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Selain itu, aplikasi e-Harmonisasi juga dapat digunakan oleh masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan atas rancangan regulasi.
Adapun layanan e-Harmonisasi dapat diakses pada situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) https://djpp.kemenkum.go.id. Begitu pula dengan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan yang juga diluncurkan bersamaan e-Harmonisasi.
Supratman menyebutkan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menjadi panduan sekaligus memberi jalan keluar saat instansi pemerintah menemui kendala dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peluncuran buku tanya jawab merupakan hasil kerja sama kedua kalinya antara pemerintah Indonesia dengan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) yang sama-sama memiliki tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini merupakan komitmen bahwa Indonesia sangat terbuka dan Kemenkum berperan sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia untuk membangun kepastian hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menkum mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang bercita-cita untuk dapat menjadi anggota dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (The Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).
Oleh karena itu, sambung dia, dibutuhkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan bahwa akuntabilitas merupakan hal yang penting dalam memberikan layanan hukum.
Akuntabilitas, kata Supratman, menjadi poin yang harus diperhatikan apabila ingin menciptakan kepastian hukum di Indonesia yang berdampak dalam peningkatan investasi. Salah satu upaya peningkatan akuntabilitas, yakni dengan menghadirkan pelayanan digital di bidang hukum.
Dia berpendapat Indonesia dapat lebih terbuka dan akuntabel dalam segala bentuk penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta iklim investasi yang dibutuhkan oleh negara-negara yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Akuntabilitas hanya dapat diperoleh jika seluruh layanan kita lakukan dalam bentuk digital sehingga kepastian hukumnya jauh lebih mudah. Transformasi digital menjadi sangat penting,” kata Menkum menambahkan.
Pada kegiatan peluncuran, Ditjen PP Kemenkum juga melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan satu lembaga dan lima universitas di bidang pengembangan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima universitas dimaksud, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Yarsi, dan Universitas Jember.
Baca juga: Menkum tepis ada intervensi Presiden saat kumpulkan hakim di Istana
Baca juga: Menkum: Usulan napi KKB diberi amnesti telah disampaikan ke Presiden
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025