Menkeu: Bea batu bara diperlukan untuk imbangi tingginya restitusi PPN

1 hour ago 1
Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP)...

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan bea keluar batu bara diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.

“Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP),” kata Purbaya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin.

Menkeu menjelaskan, perubahan status dari yang sebelumnya non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi barang kena pajak (BKP) membuat industri mendapatkan restitusi besar, meskipun merupakan sektor yang sudah mencatatkan keuntungan tinggi dari ekspor.

Ia menilai kondisi ini menciptakan efek seperti subsidi tidak langsung dari negara kepada pelaku usaha besar yang seharusnya tidak lagi membutuhkan dukungan fiskal.

Purbaya menyebut, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun. Besarnya restitusi tersebut dinilai membuat penerimaan fiskal negara dari sektor batu bara tercatat menurun, bahkan bisa menjadi negatif setelah memperhitungkan berbagai kewajiban perpajakan lain.

Kebijakan bea keluar, kata dia lagi, bukan ditujukan untuk menurunkan daya saing ekspor batu bara. Ia menjelaskan bahwa sebelum 2020, ketika batu bara masih berstatus non-BKP dan tidak menimbulkan restitusi besar, industri tetap mampu bersaing secara global, sehingga penerapan bea keluar hanya mengembalikan struktur fiskal sektor tersebut ke posisi semula.

Dalam pemaparannya, Purbaya juga menjelaskan bahwa instrumen bea keluar disiapkan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang difinalisasi bersama kementerian terkait.

Ketika ditanya wartawan mengenai harga batu bara acuan (HBA) tengah dalam tren penurunan, Purbaya memastikan kebijakan bea keluar atas batu bara tetap dilaksanakan pada 2026 meskipun HBA tengah menurun. Adapun tarif bea keluar yang akan diberlakukan rencanananya di kisaran 1-5 persen.

Selain batu bara, pemerintah juga akan memberlakukan bea keluar emas yang diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI pada November lalu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu telah mengungkapkan bahwa besaran bea keluar emas berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.

Ketika harga mineral acuan (HMA) emas berada pada rentang 2.800 dolar AS hingga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif yang dikenakan bergerak naik dari kelompok produk paling hilir hingga paling hulu.

Minted bars dikenai tarif 7,5 persen, diikuti ingot dan cast bar sebesar 10 persen, sementara dore dan granule dikenai tarif 12,5 persen dalam rentang harga ini.

Sementara ketika HMA emas mencapai atau melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif berada pada level tertinggi.

Minted bars mulai dikenai 10 persen, kemudian ingot dan cast bar dikenai 12,5 persen, dan dore serta granule dikenai tarif tertinggi 15 persen sebagai kelompok produk hulu yang paling besar pungutannya.

Besaran tarif tersebut merupakan kesepakatan bersama kementerian dan lembaga terkait, selaras dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.

Baca juga: Purbaya buka peluang bea keluar batu bara berlaku 2026

Baca juga: NEXT nilai rencana bea keluar ekspor batu bara punya momentum tepat

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |