Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan kinerja Tim Kerja/Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat mempercepat penyelesaian masalah kepastian hukum hutan adat.
Ia memperkirakan pada akhir 2025 nanti sebanyak 70 ribu hektare (ha) hutan adat dapat ditetapkan kepastian hukumnya melalui kinerja satgas itu.
“Sampai akhir tahun ini mudah-mudahan nanti bisa ada penambahan 70 ribu hektare,” kata Raja Antoni saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia mengatakan sejak 2016 sampai dengan 2024, sudah ada 332 ribu hektare hutan adat yang ditetapkan kepastian hukumnya.
Namun, Raja Antoni mengatakan setidaknya masih ada 1,4 juta potensi kawasan hutan yang masih bisa ditetapkan sebagai hutan adat.
“Dengan task force itu mudah-mudahan bekerja untuk mempercepat (pencarian dan penyelesaian) bottleneck-nya, kesusahannya, kesulitannya. Satgas ini membantu itu,” katanya.
“Jadi dalam satu tahun ini dengan mencari pola, pattern yang baru, (diharapkan) pada tahun kedua nanti bisa akan lebih cepat lagi (kepastian hukum hutan adat lainnya). Sehingga (harapannya) apa yang dikerjakan 8 tahun lalu, mungkin nanti bisa kami lampaui dalam waktu yang lebih pendek lagi,” katanya, menambahkan.
Selain itu, Raja Antoni juga memastikan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat membawa nilai inklusivitas dalam penyelesaian masalah kepastian hukum hutan adat.
“Kami sudah membentuk task force, kelompok kerja percepatan penetapan hutan adat, dan ini timnya inklusif. Di dalamnya ada akademisi dari universitas, aktivis, LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang selama ini melakukan advokasi hutan adat masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (15/9), Menhut mengatakan Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat itu melibatkan beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura, serta LSM lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Raja Antoni pun mengatakan percepatan penetapan hutan adat itu merupakan bagian dari Asta Cita ke delapan, yaitu memperkuat harmoni antara pembangunan, alam, hutan, dan budaya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.