Jakarta (ANTARA) - Isu redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya menyatakan niat pemerintah untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dan ditargetkan rampung pada 2027.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen itu, Kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Sebelumnya, rencana ini juga sudah pernah muncul pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi.
Apa itu redenominasi rupiah?
Redenominasi adalah proses pengurangan jumlah digit (angka nol) pada pecahan mata uang sebuah negara, namun tidak mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang itu sendiri.
Sebagai contoh, satuan yang selama ini tercatat Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1 setelah penghilangan tiga angka nol, namun tetap bisa membeli barang yang nilainya sama seperti sebelumnya.
Praktik “penyederhanaan nominal” ini sebenarnya sudah secara tidak langsung diterapkan dalam kehidupan masyarakat, terutama di pusat perbelanjaan modern, restoran, atau bioskop.
Masyarakat kerap menjumpai label harga dengan satuan “K”, seperti “30K” yang berarti Rp30.000. Fenomena ini menunjukkan bahwa publik sudah terbiasa dengan konsep nominal sederhana, meski belum resmi diterapkan secara nasional.
Selain itu, dalam penelitian Permana (Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2015) disebutkan bahwa pecahan uang Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia.
Rupiah tercatat sebagai pecahan mata uang terbesar ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam. Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 menjadi yang terbesar kedua setelah Dong Vietnam yang memiliki denominasi 500.000.
Tujuan redenominasi rupiah
Ada beberapa tujuan mendasar di balik pertimbangan untuk redenominasi rupiah, antara lain:
1. Meningkatkan efisiensi transaksi dan sistem keuangan
Dengan nominal lebih kecil, proses transaksi, pembukuan, hingga sistem pembayaran digital dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Penghitungan kas, laporan keuangan, serta sistem akuntansi juga akan lebih sederhana dan minim risiko kesalahan.
2. Meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang
Nominal rupiah yang besar sering dianggap memberi kesan nilai mata uang yang lemah. Dengan menerapkan redenominasi, dapat memperkuat persepsi bahwa ekonomi Indonesia semakin matang, stabil, dan sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki sistem moneter efisien.
3. Mendukung transformasi digital keuangan
Dalam era digitalisasi, sistem pembayaran berbasis teknologi menuntut kesederhanaan angka. Redenominasi dapat memperlancar integrasi sistem keuangan digital serta mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam beradaptasi dengan teknologi keuangan modern.
Manfaat yang diharapkan dari redenominasi rupiah
Jika diterapkan secara matang dan bertahap, redenominasi rupiah juga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional, diantaranya:
1. Transaksi lebih sederhana dan efisien
Nominal yang lebih kecil akan mempermudah masyarakat dalam menghitung, menulis, atau mencatat transaksi. Hal ini juga dapat mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan.
2. Mengurangi risiko kesalahan pencatatan
Banyaknya angka nol dalam nominal sering menimbulkan kekeliruan, baik dalam transaksi manual maupun sistem digital. Dengan penyederhanaan nominal, potensi kesalahan input dapat ditekan secara signifikan.
3. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional
Rupiah dengan nominal yang lebih rasional dapat meningkatkan persepsi positif di tingkat global, terutama bagi investor asing. Kepercayaan terhadap stabilitas mata uang rupiah juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam nilai jual dan investasi lintas negara.
4. Mendorong efisiensi sistem pembayaran digital
Dalam konteks transformasi ekonomi digital, angka nominal yang lebih sederhana dapat mempercepat pemrosesan data, menurunkan biaya sistem keuangan, dan memperkuat integrasi sistem pembayaran nasional.
Baca juga: Pemerintah siapkan RUU Redenominasi Rupiah, ditargetkan rampung 2027
Baca juga: Rupiah ditutup menguat ke Rp16.701 di tengah sentimen RUU Redenominasi
Baca juga: Advokat uji UU Mata Uang ke MK, minta Rp1000 disederhanakan jadi Rp1
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































