Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto meminta kepada perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam rangka mengoptimalisasi filantropi yang ada di lingkup kampus.
Mendiktisaintek menilai keberadaan UPZ dapat menjadi solusi alternatif untuk membantu pendanaan bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial.
"Kami juga tadi sudah meminta seluruh PTN setidaknya itu akan kami instruksikan untuk mendirikan UPZ nanti bersama-sama juga dengan Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI)," kata Menteri Brian dalam kegiatan Peluncuran Beasiswa Cendekia Palestina di Jakarta, Rabu.
Mendiktisaintek berharap kampus-kampus yang telah memiliki sistem pengelolaan UPZ yang mapan dapat saling berbagi pengetahuan, serta membimbing kampus lain yang baru merintis pembentukan unit filantropi tersebut.
Baca juga: Mendikti siapkan beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana NTT
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad mengungkapkan bahwa potensi pengelolaan dana zakat di ekosistem pendidikan tinggi sesungguhnya sangat besar.
Menurut proyeksi dan perhitungan Baznas, ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi penghimpunan zakat yang sangat menjanjikan, yakni bisa mencapai angka Rp220 miliar setiap tahunnya.
"Menurut hitungan kami, ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi zakat yang besar, yang kami proyeksikan adalah Rp220 miliar per tahun," ujar Idy mengungkapkan.
Untuk bidang pendidikan, hingga tahun 2025 Baznas RI telah menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional sebesar Rp1,56 triliun, dengan penerima manfaat sebanyak 2.870.976 jiwa.
Baca juga: Baznas usul setiap kampus memiliki Unit Pengumpul Zakat mandiri
Maka dari itu, Idy mendorong kepada seluruh perguruan tinggi untuk dapat mendirikan UPZ, agar proyeksi pengumpulan dana tersebut bisa terwujud. Sehingga, akan lebih banyak lagi mahasiswa dengan kesulitan pendanaan yang dapat dibantu.
Hal ini juga menjadi syarat agar perguruan tinggi tersebut dapat bermitra dengan Baznas dalam hal penyaluran dana ZIS untuk beasiswa.
"Kami mensyaratkan bahwa setiap kampus yang ingin mendapatkan saluran beasiswa dari dana zakat itu harus mendirikan UPZ, di mana UPZ itu melakukan pengumpulan zakat yang nanti penggunaannya itu utamanya adalah untuk kegiatan sivitas akademika dari kampus tersebut, dan kebanyakan digunakan untuk misalnya pemberian biasiswa dan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal). Jadi kami terus mendorong agar setiap kampus itu juga mendirikan UPZ yang aktif," ucap Idy Muzayyad.
Baca juga: Kemenag perpanjang pendaftaran Beasiswa Zakat hingga 14 September 2026
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































