Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan sebanyak 43.481 personel satgas darat gabungan serta 55 armada udara untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar 72.009,10 hektare lahan di enam provinsi prioritas.
Kepala BNPB Suharyanto di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sampai dengan 6 September 2026, seluas 939,45 hektare area kebakaran di enam provinsi tersebut masih dalam proses pemadaman intensif.
"Penanganan di enam provinsi prioritas mendapat porsi sumber daya terbesar mengingat luasnya area kebakaran dan dampaknya yang masif terhadap kualitas udara serta aktivitas masyarakat," kata dia.
Suharyanto merinci sisa luas lahan terbakar yang belum padam terbesar berada di Sumatera Selatan seluas 341,7 hektare dan Riau 283,35 hektare, disusul Kalimantan Selatan 116,3 hektare, Kalimantan Barat 97,8 hektare, Kalimantan Tengah 91,3 hektare, serta Jambi 9 hektare.
Baca juga: TNI AL pastikan kapal induk langsung dikerahkan untuk tangani karhutla
Guna menopang kekuatan satgas darat yang terdiri atas BNPB, BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, dan relawan, BNPB mengoperasikan 19 unit helikopter patroli/pesawat Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) serta 36 helikopter water bombing.
Direktorat Operasi BNPB juga mengonfirmasi adanya tambahan dukungan kekuatan dari Kementerian Pertahanan berupa tiga unit helikopter Chinook yang dijadwalkan tiba pada 10 September 2026 untuk memperkuat operasi pemadaman dari udara.
Meskipun penanganan menghadapi tantangan berat seperti karakteristik tanah gambut, minimnya akses air, serta angin kencang, Suharyanto mengapresiasi kerja keras satgas darat yang menjadi tumpuan utama dalam memadamkan mayoritas titik api.
Baca juga: Kemhan sebut 180 personel Jepang siap bantu tangani karhutla
Baca juga: Menhut ingatkan untuk tidak lengah seiring turunnya hotspot karhutla
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































