Stranas PK capai progres aksi pencegahan korupsi 67,49 persen

2 hours ago 3
Komitmen pemerintah terhadap penguatan pencegahan korupsi makin hari makin dikuatkan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian PPN/Bappenas bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri atas Komisi Pencegahan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Kepresidenan menyelenggarakan Pertemuan Timnas Pencegahan Korupsi Semester III di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (7/9).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa percepatan pembangunan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas, akuntabilitas, keterlacakan, dan pengendalian sejak awal. Pencegahan korupsi perlu melekat sejak perumusan kebijakan, pembangunan sistem dan data, proses transaksi, hingga pengawasan.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang mengawal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mencatat progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi 2025–2026 telah mencapai 67,49 persen hingga triwulan VI atau bulan ke-18.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9) menjelaskan pelaksanaan program mencakup 15 aksi pencegahan korupsi yang mencakup 36 output dan 296 milestone, dengan keterlibatan 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan data, transaksi, hingga pengawasan.

"Tentu capaian angka ini sangat penting, bukan hanya sekedar ukuran keberhasilan statistika saja yang tidak hanya berhenti sampai di situ. Tapi kita juga mengukur terhadap perubahan-perubahan sistem. Apakah pelayanan menjadi lebih cepat, kemudian transaksi lebih mudah ditelusuri, dan belanja publik lebih terkendali, serta aset negara lebih terlindungi, dan pastinya ruang korupsi semakin sempit," ucap dia.

Dijelaskan dia, Stranas PK yang merupakan kebijakan nasional yang berfokus mencegah korupsi ini berisikan lima unsur, yakni KPK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun empat capaian kunci aksi Stranas PK meliputi sektor logistik, kesehatan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan pengelolaan aset negara.

Pada sektor logistik, Stranas PK menyiapkan penerapan single billing di 55 pelabuhan yang mampu memangkas waktu layanan dari sekitar 10,86 jam menjadi 5,57 jam.

Selain itu, otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) mempercepat proses layanan dari sekitar 4 jam menjadi 15 menit sepanjang persyaratan terpenuhi. Apabila surat tersebut selama 30 menit tidak di-approval, SPOG otomatis terbit.

Di bidang kesehatan, Stranas PK memperkuat integritas pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) yang terhubung dengan SATUSEHAT NIK, dan TTE.

Cakupan peserta JKN tercatat telah mencapai 98,60 persen penduduk Indonesia, sementara digitalisasi ditujukan agar transaksi pelayanan kesehatan lebih transparan dan mudah ditelusuri.

Pada aspek pengelolaan keuangan daerah, penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dilakukan melalui penyediaan fitur e-review, e-evaluasi, dashboard eksekutif dan publik, standar belanja tematik, serta interkoneksi Siskeudes.

Sementara itu, pada sektor aset negara, pemerintah menetapkan garis sempadan di 55 situ dan enam danau sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara. Nilai potensi aset yang dijaga diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun.

Stranas PK juga mendukung sejumlah program prioritas Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pada program MBG, tim ini mendorong ketetapan sasaran dan mutu gizi, kelembagaan dan ruang diskresi, serta kendali data dan pembayaran melalui MBG Pay.

Sementara pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Stranas PK mendorong penguatan regulasi dan tata kelola, integrasi sistem informasi dan pengawasan, pendampingan, serta pelibatan yang meliputi 12 kementerian dan lembaga.

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut sistem antikorupsi menjadi salah satu prioritas utama pembangunan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Terkait pencegahan korupsi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang mencakup berbagai program, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lembaga publik, penguatan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum, kampanye kesadaran masyarakat, pendidikan etika, dan pembentukan kebijakan antikorupsi.

“Komitmen pemerintah terhadap penguatan pencegahan korupsi makin hari makin dikuatkan. Kemudian, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 melalui Prioritas Nasional yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan. Dengan demikian, agenda pencegahan korupsi telah menjadi bagian integral dari strategi pembangunan nasional,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.

Baca juga: Kepala Bappenas: Reformasi tata kelola diperlukan untuk cegah korupsi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |