Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh DPR RI yang rencananya akan dilaksanakan pada Desember 2026.
“Kami tentunya sangat mendukung RUU ini disahkan oleh DPR karena dengan adanya undang-undang ini, tentunya upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif menurut pandangan kami,” kata Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Affandi Eka Putra di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, dengan adanya aturan tentang perampasan aset, maka akan memberikan efek jera kepada koruptor.
Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Eko Novan mengatakan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan RUU Perampasan Aset apabila nantinya disahkan.
Ia mengatakan, dalam aspek perampasan aset, terdapat dua mekanisme penting, yaitu conviction-based forfeiture atau mekanisme perampasan aset yang berbasis putusan perkara dan non-conviction based asset forfeiture atau mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.
Saat ini, mekanisme yang digunakan adalah perampasan aset setelah ada kekuatan hukum tetap. Meski demikian, ia menekankan bahwa Kortastipidkor telah berfokus memulihkan aset negara sejak tahap penyidikan.
“Perampasan aset itu kan nanti setelah putusan pidana, berarti di persidangan. Tetapi kami ada di gerbang terdepan saat kami penyidikan. Cara berpikir kami sudah bagaimana kami mengembalikan aset negara yang hilang, dan itu sudah kami laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berisi agenda penyampaian laporan dari Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Terkait isi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa nantinya diatur soal perampasan aset terkait tindak pidana imbas dari kenyataan rendahnya pemulihan kerugian negara.
Dari data yang dia catat, paling besar kerugian negara yang kembali itu sekitar 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur hal-hal yang belum lengkap, seperti cakupan aset terbatas, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang belum optimal.
Pada prinsipnya, dia mengatakan ada sejumlah kategori aset yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.
Baca juga: Polri: Korupsi pembiayaan batu bara rugikan negara Rp38 miliar
Baca juga: Kortastipidkor selidiki dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































