Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta pemerintah tidak membuat definisi Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan pertimbangan politik karena dapat berdampak terhadap representasi masyarakat asli Papua pada masa mendatang.
"Negara tidak boleh membuat definisi atas sebuah suku, bangsa, ras, dan golongan," kata Pigai seusai menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Rabu.
Pigai mengatakan dirinya mendapat informasi mengenai adanya upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendefinisikan OAP. Menurut dia, negara tidak seharusnya membuat definisi politik terhadap suatu suku atau kelompok masyarakat.
"Definisi politik itu sangat berbahaya," katanya.
Menurut Pigai, persoalan definisi OAP perlu dilihat dalam perspektif jangka panjang karena berkaitan dengan representasi masyarakat asli Papua dalam berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, dan birokrasi.
Baca juga: Wamendagri Ribka: Banyak OAP di Papua belum masuk data kependudukan
Ia mengingatkan apabila orang yang bukan OAP kemudian diakui sebagai OAP melalui definisi politik, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang representasi masyarakat asli Papua.
"Kalau definisi itu muncul, lantas yang bukan orang asli Papua diakui sebagai orang Papua, kemudian representasi politik orang itu yang wakili, representasi bisnis orang itu yang wakili, orang Papua termarginalisasi, terjadi konflik rasisme di Papua," ujarnya.
Pigai mengatakan kekhawatiran mengenai definisi OAP tersebut juga disampaikan MRP dalam pertemuan dengannya.
"Yang terkait dengan definisi ini, saya dapat banyak informasi dan protes dari berbagai komponen, termasuk juga MRP baru ketemu saya dan menyampaikan hal yang sama," katanya.
Menurut dia, penyampaian tuntutan, kritik, dan protes mengenai persoalan tersebut penting. Namun, hal yang lebih penting adalah mengantisipasi kemungkinan timbulnya persoalan pada masa mendatang.
Baca juga: MRP Papua setujui Raperdasus penguatan perlindungan OAP
Pigai menegaskan pandangannya tersebut merupakan bentuk antisipasi dan bukan pernyataan bahwa kondisi yang dikhawatirkannya telah terjadi saat ini.
"Kalau hari ini sih enggak masalah. Tapi kalau masa yang akan datang kan kita enggak tahu, Indonesia kan selalu dinamis," katanya.
Ia berharap MRP dapat menyampaikan pandangannya dalam pembahasan mengenai OAP sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan terhadap representasi masyarakat asli Papua.
"Tujuannya untuk mengantisipasi supaya integritas nasional, keutuhan wilayah, kemudian kebinekaan bangsa tetap utuh," katanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memuat pengertian OAP.
Baca juga: Pemprov: Pembangunan Papua harus hormati hak masyarakat adat
Dalam undang-undang tersebut, OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan basis data OAP untuk mendukung penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua secara lebih tepat sasaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk di Jayapura, Senin (25/5), mengatakan basis data OAP tersebut nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan di Papua, antara lain di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Data database Orang Asli Papua ini nantinya dipakai untuk sensus kesejahteraan Orang Asli Papua. Dan juga dipakai untuk menjadikan kebijakan dalam bidang kesehatan, dalam bidang pendidikan, dalam bidang infrastruktur, dan lain-lain yang akan menyasar pada Orang Asli Papua," katanya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































