Mendes: Persetujuan pinjaman Kopdes dilakukan penuh ketelitian

1 month ago 8
Persetujuan terhadap nominal pinjaman akan didasarkan pada kondisi desa terkait

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa persetujuan terhadap pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan penuh ketelitian.

"Jadi, ini benar-benar disetujui dengan ketelitian yang sangat tinggi," kata Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu.

Ia lalu menjelaskan, ketelitian itu didasarkan pada persetujuan yang melibatkan beragam pihak, dalam hal ini kepala desa merupakan pihak yang berwenang memberikan persetujuan pinjaman, tetapi membutuhkan kesepakatan dari musyawarah desa.

Adapun dalam musyawarah desa, terdapat beragam pihak yang terlibat, mulai dari ketua dan anggota Kopdes Merah Putih, kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Selain keterlibatan beragam unsur dalam musyawarah desa, Yandri juga menyampaikan bahwa persetujuan terhadap nominal pinjaman akan didasarkan pada kondisi desa terkait.

Dia mencontohkan apabila pembahasan dalam Musdesus terkait dengan proposal usaha penjualan LPG, pihak-pihak dalam forum itu akan mempertimbangkan pinjaman yang disetujui berdasarkan jumlah masyarakat desa setempat yang akan ditargetkan sebagai pembeli.

"Lalu misalkan desa ini pinjam uangnya sebesar Rp5 juta. Buat apa aja 5 juta itu? Setuju, baru kepala desa membuat surat persetujuan, pinjaman KDMP sebagai syarat permohonan pengajuan pinjaman kepada bank. Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau gak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan," ujar Mendes Yandri menjelaskan.

Lalu terkait dengan proposal bisnis untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, Kemendes PDT telah mengatur sejumlah hal yang perlu dimuat dalam proposal tersebut.

Di antaranya adalah rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, dan rencana pengembalian pinjaman.

Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.

Baca juga: Mendes: Kopdes beri imbal jasa ke pemdes minimal 20 persen

Baca juga: Mendes: Dana desa bisa jadi dukungan pengembalian pinjaman Kopdes

Baca juga: Kemendes atur soal persetujuan pembiayaan Kopdes di Permendes 10/2025

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |