Mendes: Kades berwenang setujui pinjaman Kopdes berdasarkan Musdesus

1 month ago 14
... Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan kepala desa (kades) berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," kata Mendes Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, Yandri menekankan bahwa meskipun kewenangan kepala desa menyetujui pinjaman, persetujuan itu tetap membutuhkan kesepakatan dari hasil Musdesus yang melibatkan beragam unsur, mulai dari ketua Kopdes Merah Putih, anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.

Hal itu pun telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Baca juga: Mendes: Dana desa bisa jadi dukungan pengembalian pinjaman Kopdes

Lebih lanjut, Mendes Yandri menyampaikan hasil musyawarah desa itu akan dituangkan dalam berita acara. Dalam kesempatan yang sama, ia pun mencontohkan apabila pembahasan dalam Musdesus terkait dengan proposal usaha penjualan LPG, pihak-pihak dalam forum itu akan mempertimbangkan pinjaman yang disetujui berdasarkan jumlah masyarakat desa setempat yang akan ditargetkan sebagai pembeli.

"Lalu misalkan desa ini pinjam uangnya sebesar Rp5 juta. Buat apa aja 5 juta itu? Setuju, baru kepala desa membuat surat persetujuan, pinjaman KDMP sebagai syarat permohonan pengajuan pinjaman kepada bank. Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau gak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan," ujar Mendes Yandri menjelaskan.

Baca juga: OJK: Jaminan pemerintah bagi pinjaman Kopdes jadi perkembangan positif

Baca juga: Zulhas optimistis Kopdes Merah Putih tidak akan gagal bayar pinjaman

Selanjutnya, kata dia menambahkan, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman apabila dana Kopdes tidak mencukupi jumlah angsuran pinjaman.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |