Mendes: Dana desa bisa jadi dukungan pengembalian pinjaman Kopdes

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mengalami gagal bayar angsuran pinjaman.

"Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan apabila angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai. Kalau jaminan kan diambil dulu di depan, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini tidak," kata Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes, Jakarta, Rabu.

Ia lalu mengatakan maksimal besaran dana desa yang dapat dilakukan sebagai dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih adalah 30 persen dari dana desa yang ada di desa terkait.

Mendes mencontohkan apabila desa memiliki rentang pagu dana desa sebesar Rp400.000.000 hingga Rp499.999.000, maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30 persen dari dana desa per tahun adalah Rp149.999.700.

"Jika pagu dana desa pada rentang Rp400 juta sampai Rp499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30 persen dari dana desa, pokok dan jumlah bunga per tahun, yaitu sebesar Rp149.999.700 atau sebesar Rp12.499.975 pokok atau jumlah bunga per bulan," ucap Yandri.

Baca juga: Kemendes atur soal persetujuan pembiayaan Kopdes di Permendes 10/2025

Hal itu pun, kata dia melanjutkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".

Dalam permendes itu, Kemendes PDT mengatur mengenai dukungan pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih pada Bab III Pasal 4.

Bab itu menyebutkan bahwa pemerintah desa memberikan dukungan pengembalian pinjaman sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas Koperasi Desa Merah Putih untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Dukungan pengembalian pinjaman itu diberikan kepada Koperasi Desa Merah Putih dalam hal jumlah dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Lalu, disebutkan pula bahwa dukungan pengembalian pinjaman itu bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan Desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dukungan pengembalian pinjaman diberikan paling banyak 30 persen dari pagu dana desa per tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Mendes Yandri menyampaikan pula bahwa dukungan pengembalian pinjaman paling banyak 30 persen dari dana desa itu dimaksudkan oleh pemerintah untuk memberikan ruang fiskal bagi pembangunan dan pemberdayaan desa.

Baca juga: Menkop: Pemerintah beri pendampingan setelah KDMP berbadan hukum

Baca juga: Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |