Membuka akses buruh untuk miliki saham perusahaan

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Di tengah dominasi sistem ekonomi kapitalis yang berkembang pesat, muncul tren yang menarik yakni membuka akses buruh untuk memiliki dan mengelola perusahaan.

Fenomena ini bukanlah sebuah revolusi instan, tetapi sebuah gerakan yang mulai memperoleh tempat di berbagai belahan dunia.

Bahkan di negara-negara dengan sistem ekonomi kapitalis yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, terdapat inisiatif yang memungkinkan buruh ikut memiliki saham perusahaan.

Contoh paling awal muncul pada 1974 di Amerika Serikat, program Employee Stock Ownership Plan (ESOP), yang didorong oleh Undang-Undang ERISA tahun 1974 memberi insentif bagi perusahaan agar menyediakan saham bagi karyawannya.

Begitu pula di Inggris,sejak 1980-an, program seperti Save As You Earn (SAYE) dan Share Incentive Plans (SIP) memungkinkan pekerja membeli saham melalui pemotongan gaji secara berkala.

Langkah ini bertujuan untuk memberi buruh hak atas keuntungan dan kontrol terhadap perusahaan. Sebab, selama ini, banyak yang berpendapat bahwa apa yang tidak dimiliki, tak bisa dikendalikan.

Namun, gerakan ini bukan hanya tentang pembagian saham. Ada juga langkah yang lebih radikal, yaitu penciptaan koperasi pekerja.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan, gerakan buruh yang lebih radikal diwujudkan dengan membangun koperasi pekerja (worker cooperative). Dalam model ini, buruh tidak hanya memiliki saham, tetapi juga menjadi pemilik penuh perusahaan dan memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.

Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang itu mencontohkan kesuksesan koperasi pekerja yang menarik perhatian dunia yakni Uralungal Labour Contract Co-operative Society (ULCCS Ltd) di Kerala, India.

Koperasi ini dimulai dengan buruh kontrak yang ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih stabil dan berkembang pesat hingga mencakup proyek-proyek besar, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan bangunan lainnya.

Keberhasilan ULCCS bukan hanya terletak pada keberhasilannya dalam mengerjakan proyek besar, tetapi juga pada komitmen mereka terhadap kualitas dan pembagian keuntungan yang adil.

Di sisi lain dunia, di negara bagian Basque, Spanyol, sebuah koperasi pekerja yang dikenal dengan nama Mondragon Cooperative, telah berhasil mengubah nasib para buruh yang awalnya hanya bekerja di sektor teknis.

Koperasi ini, yang dimulai dengan hanya lima orang, kini telah berkembang menjadi perusahaan besar yang melibatkan sekitar 80.000 pekerja dan menguasai berbagai sektor industri, termasuk ritel dan pendidikan.

Prinsip "satu orang, satu suara" dalam pengambilan keputusan menjadi landasan utama koperasi ini, yang memungkinkan setiap anggotanya berperan aktif dalam pengambilan keputusan strategis.

Menurut Suroto yang juga CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR) itu, kisah-kisah sukses ini menunjukkan bahwa model kepemilikan buruh dapat diterapkan dalam berbagai sektor dan memberi dampak positif baik dari segi kesejahteraan pekerja maupun kinerja perusahaan itu sendiri.

Dalam koperasi pekerja, buruh memiliki kesempatan untuk berkembang, mengatur masa depan mereka, dan menikmati hasil dari jerih payah mereka secara adil.


Keputusan ekonomi

Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menekankan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Konstitusi ini menjamin adanya sistem ekonomi yang demokratis.

Pasal ini juga mengandung tafsir yang mengamanatkan agar rakyat, termasuk buruh, memiliki akses terhadap kepemilikan perusahaan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Namun, dalam kenyataannya, pasal ini masih perlu implementasi nyata yang lebih optimal.

Selama ini, kebijakan pemerintah masih perlu didorong agar semakin mampu mengakomodasi sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan rakyat atas sumber daya ekonomi.

Sebagai contoh, kebijakan pendirian koperasi desa dalam jumlah besar yang digagas oleh pemerintah harus benar-benar dipastikan agar memenuhi prinsip otonomi, kemandirian, dan demokrasi koperasi yang menjadi kunci sukses koperasi di banyak negara.

Peran buruh dalam pengelolaan usaha harus diperkuat, kebijakan jangan berfokus pada pengaturan dari atas yang justru rentan menyabotase semangat koperasi itu sendiri.

Selain itu, kebijakan yang mengutamakan investasi asing harus disingkirkan, sementara sektor-sektor strategis yang seharusnya menjadi milik rakyat, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jangan sampai diprivatisasi.

Keputusan yang keliru bisa berakibat fatal termasuk bisa membuat rakyat kehilangan kendali atas sumber daya yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

Selain masalah kebijakan, serikat buruh di Indonesia juga tidak boleh terjebak dalam konservatisme.

Banyak gagasan progresif, seperti kepemilikan saham untuk buruh atau pengembangan koperasi pekerja, harus lebih banyak dibahas dalam forum-forum serikat buruh.

Sebab, jika ide-ide ini dijalankan, buruh akan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam keuntungan dan pengambilan keputusan di tempat mereka bekerja.

Dan, meski ada tantangan besar dalam merealisasikan ide-ide ini, saatnya sudah tiba bagi bangsa ini untuk melihat lebih jauh ke depan.


Kepemilikan bersama

Gerakan demokrasi ekonomi yang melibatkan kepemilikan bersama ini harusnya menjadi sebuah agenda penting, terutama dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan merata.

Jika model-model koperasi pekerja dan pembagian saham untuk buruh dapat diterapkan, negeri ini tidak hanya akan mampu memberikan kesejahteraan ekonomi bagi buruh, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa depan.

Bangsa ini bisa belajar banyak dari keberhasilan koperasi pekerja di India dan Spanyol.

Model koperasi pekerja tidak hanya memberi kesempatan kepada buruh untuk memperoleh manfaat langsung dari pekerjaan mereka, tetapi juga membangun ikatan yang lebih kuat antara pekerja dan perusahaan.

Pekerja merasa dihargai karena mereka turut serta dalam membuat keputusan penting yang berhubungan dengan masa depan perusahaan. Hal ini, pada gilirannya, meningkatkan motivasi dan loyalitas mereka terhadap perusahaan.

Masyarakat di tanah air harus memikirkan kembali bagaimana cara mengelola dan membagi hasil dari setiap usaha.

Membangun sistem ekonomi yang lebih demokratis dengan melibatkan buruh dalam kepemilikan dan pengelolaan perusahaan bukan hanya sebuah impian, tetapi sebuah langkah nyata yang dapat membawa perubahan positif.

Dengan demikian, hari buruh tidak hanya menjadi momen perayaan, tetapi juga menjadi titik awal untuk mewujudkan perubahan sistemik yang menguntungkan semua pihak.

Demokrasi ekonomi, seperti yang diamanatkan dalam konstitusi Indonesia, bukanlah sekadar sebuah konsep yang indah di atas kertas.

Ini adalah sistem yang seharusnya diterapkan dengan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan mengadopsi ide-ide progresif tentang kepemilikan bersama dan pengelolaan yang setara, ekonomi yang lebih berkeadilan, yang tidak hanya menguntungkan sebagian kecil orang, tetapi seluruh rakyat Indonesia, dapat lebih mudah diwujudkan.

Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |