Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat telah melakukan strerilisasi terhadap ratusan hewan penular rabies (HPR) sejak awal 2025 untuk menekan peningkatan populasinya.
"Sampai 19 April 2025, kita sudah sterilisasi sebanyak 121 HPR," kata Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) Novy Palit saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Hewan sebanyak itu terdiri dari 40 ekor kucing jantan, 40 ekor kucing betina, 19 ekor anjing jantan dan 22 ekor anjing betina.
Sterilisasi terhadap HPR bertujuan untuk menekan populasi hewan itu di wilayah Jakbar."Sterilisasi juga untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan," ujar Novy.
Kegiatan sterilisasi HPR melibatkan sejumlah dokter hewan dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta. "Kita kerja sama dengan dokter hewan dari Dinas KPKP," kata dia.
Baca juga: Jakbar vaksinasi ribuan HPR untuk mencegah penularan rabies
Baca juga: 9.024 hewan divaksinasi anti rabies di Jakbar
Sebelumnya, dr. Ari dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta menyebutkan sejumlah persyaratan sterilisasi, dalam hal ini HPR jenis kucing.
"Salah satunya, kucing berusia minimal enam bulan dan sehat," kata Ari yang menyebutkan syarat lainnya, yaitu kucing harus puasa untuk mengosongkan makan dalam lambungnya.
Setelah syarat itu terpenuhi, proses anastesi bisa dilakukan. Anastesi diberikan selama 10 menit. Kemudian, pengerjaan sterilisasi selama 20 menit.
"Sebelum kucing tersadar diberikan antibiotik dan multivitamin anti radang. Begitu sadar, kucing boleh dibawa pulang," ujarnya.
Kucing yang telah menjalani sterilisasi, kata Ari, akan dipasangkan tanda pada telinga (eartip).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025