Jakarta (ANTARA) - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia sering disebut sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Direktur Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk Indonesia, Jiro Tominaga, pada acara BRI Microfinance Outlook 2024 di Jakarta mengungkapkan bahwa UMKM berperan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia karena berkontribusi sebesar 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, UMKM telah menyumbang 97 persen lapangan kerja bagi masyarakat. Senada, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional karena mewakili 99 persen dari total aktivitas bisnis.
UMKM juga menyerap 97 persen lapangan pekerjaan dan menyumbang 60 persen dari PDB Indonesia.
Peran UMKM yang sedemikian strategis tersebut, membuat Pemerintah Indonesia menyusun disain kebijakan pengembangan dan pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah secara komprehensif.
Harapannya, melalui kebijakan tersebut, tercipta iklim yang sehat dan kondusif bagi UMKM untuk terus tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, akan berkorelasi dengan peningkatan kontribusi yang signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Salah satu kebijakan yang cukup strategis adalah terkait kemitraan. Kebijakan ini pertama kali dicetuskan melalui UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Lalu di tahun 2008, pengaturan kemitraan diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Aturan kemitraan yang tadinya hanya melibatkan usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar saja, diperluas sehingga melibatkan usaha mikro, usaha kecil, serta usaha menengah dan usaha besar.
Dalam Ketentuan Umum UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemitraan didefinisikan sebagai kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
Senada dengan itu, Keint L Fletcher menyatakan bahwa kemitraan sebagai suatu kerja sama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Jelas, bahwa prinsip kemitraan adalah tentang kerja sama yang dibuat sehingga diperolehnya keuntungan. UMKM yang bermitra dengan usaha besar, berpotensi meningkat dalam hal kapasitas usaha, juga kapasitas kelembagaannya.
Pada akhirnya, kemitraan yang melibatkan UMKM dengan usaha besar merupakan upaya scalling up bagi UMKM.
Hal tersebut juga yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa kemitraan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM.
Baca juga: Mendiktisaintek dorong PT lakukan skema kemitraan demi majukan UMKM
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.