Membangun ekosistem kepatuhan fiskal berbasis data

5 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Transformasi administrasi perpajakan Indonesia sedang memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 menetapkan pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang mengubah pendekatan pengawasan dari yang sebelumnya lebih bersifat administratif dan reaktif menjadi pengawasan yang terencana, berbasis risiko, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi dan analisis data.

Surat edaran ini tidak hanya mengatur pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, tetapi juga mencakup wajib pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah untuk memperkuat basis data perpajakan. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi sekadar berorientasi pada penegakan kepatuhan setelah terjadi pelanggaran, melainkan diarahkan untuk membangun kepatuhan yang berkelanjutan melalui identifikasi risiko dan pembinaan sejak dini.

Salah satu perubahan mendasar dalam SE-8/PJ/2026 adalah penguatan proses bisnis pengawasan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, penjaminan mutu, hingga pemantauan dan evaluasi. Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) untuk kewajiban yang jatuh tempo pada tahun berjalan dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) untuk menilai kepatuhan formal maupun material atas kewajiban perpajakan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan tidak hanya diarahkan pada pendaftaran melalui ekstensifikasi, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak masuk ke dalam administrasi DJP. Seluruh proses tersebut didukung oleh sistem administrasi pengawasan yang terintegrasi, sehingga pengambilan keputusan semakin berbasis data.

Berbeda dengan pola pengawasan sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan kunjungan lapangan dan pemeriksaan administratif, SE-8/PJ/2026 memperluas sumber informasi melalui pemanfaatan web scraping, remote sensing, analisis media digital, telaah jurnal dan publikasi ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak maupun kawasan ekonomi, pencocokan hasil pemeriksaan sebelumnya (mirroring), hingga pembangunan jejaring informasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, bintara pembina desa (babinsa), dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas). Pengumpulan data juga tidak lagi semata dilakukan melalui kunjungan lapangan, tetapi semakin mengedepankan pengumpulan data nonlapangan berbasis teknologi informasi, sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, efisien, dan komprehensif.

Substansi SE-8/PJ/2026 juga menunjukkan mulai adanya pergeseran fungsi pengawasan DJP yang bukan lagi mencari ketidakpatuhan tetapi membangun ekosistem kepatuhan berbasis data. Dalam hal ini, data bukan lagi sekadar alat pendukung pemeriksaan, melainkan menjadi fondasi utama dalam menyusun profil risiko wajib pajak, memperluas basis pajak, menentukan prioritas pengawasan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan. Pergeseran paradigma inilah yang menempatkan reformasi pengawasan Indonesia sejalan dengan praktik administrasi perpajakan modern yang dikembangkan OECD dan berbagai negara maju.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |