Matius Fakhiri ajak masyarakat bersatu bangun Papua usai putusan MK

2 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Papua terpilih Matius Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk kembali bersatu merajut persaudaraan dan mengakhiri perbedaan politik usai Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024.

"Saatnya kita menutup perbedaan, merajut kembali persaudaraan, dan bersama-sama membangun Papua. Kami mengajak semua pihak, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan, untuk bergandengan tangan, menjaga kedamaian, dan bekerja sama demi Papua yang damai, maju, dan sejahtera menuju 'Papua cerah'," kata Matius dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Matius Fakhiri bersama Wakil Gubernur Papua terpilih Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diucapkan di Jakarta, Rabu siang.

Pada kesempatan itu, Matius mengatakan bahwa putusan MK hari ini menandakan berakhirnya seluruh proses hukum penyelenggaraan PSU Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024.

"Kami, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, dengan kerendahan hati menerima amanah ini. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi atau kelompok, melainkan kemenangan rakyat Papua," ujarnya.

Pasangan Matius-Aryoko juga berterima kasih kepada masyarakat Papua atas amanah yang dipercayakan kepada mereka.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan semua pihak yang telah menjaga proses demokrasi ini dengan damai. Papua untuk semua, Papua rumah kita bersama," tuturnya.

Baca juga: Dalil tak terbukti, MK tolak sengketa PSU Pilkada Papua

Sebelumnya, MK menolak sengketa perselisihan hasil PSU Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan menyatakan dalil-dalil yang diajukan pasangan Benhur-Constant tidak terbukti seluruhnya sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu.

PSU Pilkada Papua digelar atas dasar Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diucapkan pada Februari 2025.

Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

MK memerintahkan KPU menyelenggarakan PSU dengan pasangan Matius-Aryoko serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

PSU kemudian diselenggarakan KPU pada 6 Agustus 2025. Yermias Bisai yang didiskualifikasi digantikan Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano.

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko memperoleh 50,4 persen suara. Dengan ditolaknya gugatan Benhur-Constant oleh MK, kemenangan Matius-Aryoko kini tidak lagi dipersoalkan.

Baca juga: MK diskualifikasi Yermias Bisai dari Pilkada Papua soal polemik suket

Baca juga: Bawaslu Papua temukan dugaan pelanggaran PSU Pilkada

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |