Mataram (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Baiq Isvie Rupaeda dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi setempat terkait dugaan gratifikasi dana "siluman" dalam pengelolaan anggaran pokok pikiran atau pokir tahun 2025.
"Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan beberapa anggota DPRD NTB yang baru," kata Baiq Isvie saat ditemui usai memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa.
Dalam keterangan di hadapan penyidik, Baiq Isvie yang hadir dengan pendampingan ajudan mengakui dirinya menyampaikan banyak hal.
"Tetapi karena ada saya tidak tahu, jadi saya jawab apa yang saya tahu, apa yang saya dengar," ucapnya.
Dia menegaskan tidak pernah terlibat dalam penerimaan dana "siluman" pokir tersebut karena tidak melalui dirinya sebagai Ketua DPRD NTB.
"Sama sekali saya tidak tahu karena tidak melalui saya. Kan hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Ya, tentu kalau saya tidak tahu, saya akan mengatakan tidak tahu. Selaku ketua DPR, saya memahami tugas saya tidak keliru kalau kalian beranggapan seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Kejati kembali periksa anggota DPRD NTB terkait "dana siluman" pokir
Begitu juga dengan nominal dana pokir yang diterima anggota dewan, Baiq Isvie sebagai Ketua DPRD NTB tidak mengetahui hal tersebut.
"Oh, saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa menjawab itu," katanya.
Perihal sanksi internal atas adanya penerimaan dana tidak bertuan tersebut, Baiq Isvie memilih tidak memberikan tanggapan.
"Belum ke situ arahnya karena kami belum tahu siapa pelakunya. Jadi, saya belum bicara seperti itu karena kembali kalau kami berbicara masalah sanksi secara administrasi ya partai," ucapnya.
Baca juga: KPK ingatkan DPRD NTB jangan main-main dengan pokir
Termasuk saat dikonfirmasi perihal adanya peran kontraktor sebagai pihak pemodal dana peredaran dana itu, Baiq Isvie kembali menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan, kalau saya tidak pernah dengar saya tidak akan sampaikan," kata Baiq Isvie.
Baiq Isvie menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD NTB berharap agar persoalan ini bisa segera selesai.
"Saya secara pribadi berharap kasus ini cepat selesai dan kami bisa melaksanakan tugas-tugas mekanisme sesuai dengan aturan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kami semua untuk tidak melakukan hal yang tidak diperuntukkan," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan atas adanya pemeriksaan Ketua DPRD NTB dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2025 tersebut.
"Ketua DPRD NTB diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ucapnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.