Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penyebarluasan informasi publik di bidang politik dan keamanan.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Letjen TNI Mochammad Hasan di Jakarta, Selasa.
Di saat yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama PT Hikmah Cakra Mulia (HCM) Rini Utami dengan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam Brigjen. Pol. Moehammad Syafrial.
Pada kesempatan tersebut, Hasan mengatakan latar belakang penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini hadir di saat yang tepat dalam menghadapi dinamika disrupsi informasi.
“Karena konteks itulah, Kemenko Polkam merasa penting untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga penyiaran dan penyedia layanan komunikasi yang memiliki integritas dan jangkauan yang luas,” ujar dia.
Ia menilai penandatanganan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan partisipasi publik, memperkuat stabilitas nasional, dan menjaga keutuhan bangsa.
“Penandatanganan ini juga wujud komitmen kuat kita untuk bersama-sama menghadapi tantangan di tengah derasnya arus berita, baik yang akurat maupun misinformasi. Peran strategis dalam penyebarluasan informasi publik menjadi sangat penting dan krusial,” ujarnya.
“Melalui penandatanganan ini, kita berharap dapat menciptakan ekosistem informasi yang sehat, di mana masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang benar dan terpercaya, terutama program kebijakan pemerintah di bidang politik dan keamanan,” sambung Hasan.
Sementara itu, Akhmad Munir mengatakan penandatanganan tersebut mengukuhkan komitmen ANTARA, sebagai kantor berita Indonesia, untuk hadir dan memberikan sumbangsih terbaik bagi negeri.
“Di era disrupsi saat ini, sinergi strategis merupakan keniscayaan. Melalui kerja sama dengan Kemenko Polkam, Perum LKBN ANTARA memperkuat perannya, sebagai penyedia dan penyebar informasi kepada publik, di seluruh pelosok negeri, salah satunya melalui media luar griya,” ujar Munir.
Adapun Rini Utami mengatakan bidang yang dikerjakan oleh perusahaannya, yakni diseminasi informasi publik melalui layanan digital luar ruangan.
"Kami sebagai perusahaan pengembang diseminasi informasi publik, kami mengelola 325 titik perangkat," katanya.
PT HCM, imbuh dia, memasang perangkat diseminasi informasi di fasilitas umum antara lain bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, mal pelayanan publik, rumah sakit daerah, serta 27 titik di sejumlah kantor kementerian.
“Juga tempat lainnya sesuai tujuan yakni memberikan informasi yang sehat dan mencerdaskan sesuai kebutuhan bangsa dari Sabang hingga Merauke,” ucap Rini seraya menjelaskan bahwa konten-konten yang disampaikan akurat, terpercaya, dan aktual langsung dari Perum LKBN ANTARA.
Sejumlah pejabat yang turut hadir dalam acara itu, antara lain, Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama Kemenko Polkam Nizhamul, Direktur Pemberitaan ANTARA Irfan Junaidi, Direktur Komersil, Bisnis, dan TI ANTARA Jaka Sugiyanta, Direktur Operasional PT HCM Imansyah, serta jajaran deputi dan staf ahli Kemenko Bidang Polkam.
Melalui nota kesepahaman ini, ANTARA dan Kemenko Polkam berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam penyebaran informasi publik di bidang politik dan keamanan melalui berita teks, foto dan video ANTARA yang akurat, cepat, dan terpercaya.
Baca juga: BNPT dan ANTARA berkolaborasi giatkan kampanye pencegahan terorisme
Baca juga: ANTARA: Menjaga idealisme di tengah tuntutan pasar
Baca juga: KBRI: ANTARA berperan penting dalam diseminasi pariwisata
Baca juga: LKBN ANTARA: Menyeimbangkan peran "flag carrier" jurnalisme Indonesia
Baca juga: ANTARA berkomitmen angkat isu Astacita dalam rencana kerja 2026
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.