Masyarakat diminta lebih kritis pilih depot air minum isi ulang

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan higienitas depot air minum isi ulang langganan mereka.

Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara Surya Putra mengatakan pihaknya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak hanya memilih air yang jernih secara fisik, tetapi juga memastikan aspek legal, teknis, dan higienitasnya.

"Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik depot yang abai. Kalau semua konsumen mulai kritis, maka pelaku usaha akan tergerak untuk memperbaiki diri. Ini tentang membangun budaya air minum yang aman dan adil," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Terkait hal itu pihaknya menyelenggarakan kegiatan edukasi publik di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan sebagai bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025, yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas air minum dan risiko kontaminasi.

Pada kesempatan itu Surya menambahkan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot adalah pelanggaran hukum.

Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004.

“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos," katanya.

Menurut dia kalau masyarakat membawa galon bermerek ke depot, justru berpotensi membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air bermerek.

Ia juga mengingatkan bahwa operator depot adalah salah satu titik rawan dalam rantai distribusi air minum isi ulang. Perilaku operator yang tidak higienis bisa menjadi sumber utama kontaminasi.

Karena itu, masyarakat harus mulai bertindak sebagai pengawas tambahan dalam memastikan kualitas air yang mereka konsumsi.

Surya mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot mengenai hasil uji laboratorium terakhir, masa berlaku Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan kebiasaan higienitas operator.

“Ini bukan cuma soal harga murah. Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen berhak tahu, dan berhak menuntut depot untuk taat aturan,” katanya.

Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Wuhgini menyatakan, masih banyak pengusaha depot yang merasa sudah memiliki izin padahal baru sampai pada tahap pembuatan NIB. Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup perizinan kesehatan.

"SLHS itu bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Pelaku usaha depot air minum isi ulang diminta pahami penggunaan merek

Baca juga: Asdamindo siap dampingi sertifikasi pengusaha depot air minum

Baca juga: Asdamindo komitmen tingkatkan standar industri air minum isi ulang

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |