KPAI dorong kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel diproses hukum

2 hours ago 2
Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa

Tangerang Selatan (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar dugaan kasus perundungan (bullying) anak di lingkup SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, agar proses secara hukum.

"Hari ini kami akan bertemu pihak keluarga, kami akan meminta kalau bisa harus diproses hukum saja, karena sudah ada kejadian tersebut, kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa," ungkap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan dugaan kasus perundungan di SMPN 19 terdapat unsur kekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka fisik serius dengan trauma berat. Kendati demikian KPAI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

"Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada, tidak apa diproses hukum," tuturnya.

Baca juga: KPAI desak pemerintah respon dan selesaikan cepat kasus perundungan

Menurutnya, meski dalam penanganan kasus perundungan ini melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak. "Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak," ucapnya.

Dia menambahkan KPAI dalam hal ini juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat dalam penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," ujarnya.

Semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, kata dia, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.

Baca juga: Polisi sebut kasus perundungan di Tangsel telah terjadi dua kali

Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.

"Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," kata Diyah.

Sebelumnya salah satu siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH (13) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di lingkup sekolahnya. Akibat tindakan itu kondisi tubuh korban kini mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Kakak korban, Rizky mengatakan adiknya diduga sudah mendapatkan aksi perundungan beberapa kali sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncak terjadi pada Senin (20/10) saat itu korban dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya menggunakan bangku.

Baca juga: Polisi tetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan di Serpong

"Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi," katanya.

Saat pihak keluarga melakukan pendalaman, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan mulai dari aksi pemukulan hingga ditendang.

Rizki menyebut adiknya sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, kini adiknya telah dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel Deden Deni mengatakan pihaknya sudah memediasi orang tua dari korban dan terduga pelaku. "Kami juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak," katanya.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |