Pemkab-DPRD Jayapura sepakati perda lindungi-lestarikan Danau Sentani

2 hours ago 2
Kawasan Danau Sentani harus dilindungi dan diatur dengan baik pengelolaanya, agar tetap berkelanjutan, dan terutama berpihak pada kepentingan masyarakat sekitarnya

Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air.

Bupati Jayapura Yunus Wonda di Sentani, Selasa, mengatakan kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2025 dengan agenda pembahasan Raperda non-APBD II yang telah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

"Pembahasan kali ini berfokus pada Raperda inisiatif DPRK Jayapura mengenai perlindungan dan pengelolaan kawasan Danau Sentani untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat di sekitarnya," kata Bupati Yunus Wonda.

Baca juga: Gubernur sebut Danau Sentani potensi wisata unggulan di Papua

Menurut Yunus, proses penyusunan raperda dilakukan melalui berbagai forum diskusi, termasuk FGD dengan Kantor Kementerian Hukum, serta melibatkan pemangku kepentingan dan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung.

"Kawasan Danau Sentani harus dilindungi dan diatur dengan baik pengelolaanya, agar tetap berkelanjutan, dan terutama berpihak pada kepentingan masyarakat sekitarnya," kata Bupati Yunus Wonda.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Jayapura Yusuf Yambeyabdi menjelaskan pemerintah daerah telah menyetujui perda tersebut dan akan menjadikan Danau Sentani sebagai prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan lingkungan ke depan.

Baca juga: Disbudpar Jayapura: Festival Danau Sentani ikut mendorong PAD

"Dengan adanya perda ini, kami akan melakukan konservasi terhadap 14 sungai yang mengalir ke Danau Sentani, agar air hujan dapat terkonsolidasi dengan baik dan mengisi danau secara optimal," katanya.

Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menambahkan seluruh fraksi telah menyetujui raperda tersebut untuk diterapkan menjadi Perda Nomor 19 Tahun 2025 dan berharap implementasinya segera dilakukan dengan dukungan anggaran yang memadai.

"Sosialisasi perda kepada masyarakat juga perlu dilakukan, agar mereka memahami tanggung jawabnya dalam menjaga ekosistem danau yang juga memiliki potensi besar untuk pariwisata dan sumber air baku," katanya.

Baca juga: Danau Sentani disiapkan jadi sumber air baku bagi masa depan Papua

Pewarta: Agustina Estevani Janggo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |