Jakarta (ANTARA) - Massa aksi terkait kenaikan tarif air bersih di depan Balai Kota DKI Jakarta membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasinya.
Tampak di lokasi, pada Senin siang sekitar jam 13.30 WIB, mereka bersama-sama meninggalkan lokasi unjuk rasa setelah beberapa jam bertahan dan berorasi di tempat itu.
Mereka membubarkan diri setelah ditemui perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Gubernur Pramono Anung tidak ada di tempat.
Sebelum membubarkan diri, Ketua Umum DPP Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta di Jakarta, mengatakan bahwa aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.
Kepgub itu, kata dia, jelas-jelas beraroma ketidakadilan yang sangat kental, karena memaksa warga rumah susun masuk sebagai apartemen sehingga masuk dalam K III yang harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal yaitu Rp21.500 dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah Rp17.500.
"Kami sudah membuat puluhan laporan masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi. Jangankan bertemu, surat-surat kami saja tidak ada yang ditanggapi," katanya.
Adjit menegaskan, P3RSI menilai penggolongan dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
Untuk itu, mereka berharap Gubernur Pramono mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.
Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka menyoroti dampak langsung terhadap warga masuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusunami subsidi, namun dikenai tarif rumah susun menengah karena penempatan jenis pelanggan yang salah.
"Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah membayar tarif Rp12.500, bukan Rumah Susun Sederhana yang tarifnya Rp7.500," kata Musdalifah.
Akibatnya, lanjut Musdalifah, warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus membayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah.
Baca juga: Warga rusun-apartemen gelar aksi di Balai Kota minta tarif air turun
Baca juga: Tarif air minum penyumbang utama inflasi tahunan Jakarta Juni 2025
Baca juga: Kerja sama penagihan air ke unit hunian apartemen bentuk keberpihakan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.