Mantan penyidik KPK dilantik jadi Deputi Pengawasan BP Haji

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BP Haji) melantik mantan penyidik KPK Harun Al-Rasyid sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi yang di sela-sela Rapat Kerja Nasional di Asrama Haji Bekasi, Kamis.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), disaksikan oleh Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Utama Teguh Dwi Nugroho, serta jajaran pejabat BP Haji dan para undangan.

"Dengan dilantiknya Harun Al-Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan. Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan," ujar Gus Irfan.

Gus Irfan menyampaikan bahwa posisi deputi pengawasan sangat krusial mengingat kompleksitas tantangan penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Harun Al Rasyid bukan sosok baru dalam dunia pengawasan dan penegakan hukum. Ia dikenal luas sebagai "Raja OTT" saat bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah karena kiprahnya yang menonjol dalam operasi tangkap tangan terhadap pelaku korupsi. Terakhir, Harun Al Rasyid berkarier di Kepolisian RI.

"Penunjukan beliau adalah langkah nyata dalam menjawab amanat Presiden, yakni menghadirkan penyelenggaraan haji yang benar-benar aman, nyaman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Irfan.

Ia juga menekankan pentingnya keberanian berpikir out of the box dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah, selama tetap dalam koridor hukum dan regulasi.

"Kami ingin menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas layanan jamaah," kata dia.

Baca juga: Kepala BP Haji: Indonesia harus adaptif hadapi transformasi Arab Saudi

Baca juga: BP Haji: Penertiban jamaah ilegal untuk jamin kualitas layanan haji

Baca juga: BP Haji tawarkan kolaborasi wisata antarnegara saat musim haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |