Warga Jaksel diajak manfaatkan keringanan bayar PBB

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengajak warga Jakarta Selatan (Jaksel) untuk memanfaatkan keringanan bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun ini.

"Acara penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) ini dikhususkan kepada Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah 2025 kepada WP Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis.

Dia menilai penting memberikan sosialisasi karena kebijakan PBB-P2 berubah-ubah tiap tahunnya.

Lusiana juga mengajak kepada seluruh warga wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025, berupa keringanan sebesar 10 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 8 April sampai 31 Mei 2025.

Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Juli 2025 dan keringanan pokok sebesar lima persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Agustus sampai 30 September 2025.

Baca juga: Warga Jakpus belum mengetahui keringanan pajak untuk PKB dan BBN-KB

Ia menambahkan, bahwa ada keringanan pokok sebesar 50 persen untuk PBB Tahun pajak 2013 sampai 2019 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.

Lalu, keringanan pokok sebesar 25 persen untuk PBB Tahun pajak 2010 sampai 2012 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.

"Sinergi ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab kita," ucapnya.

Sementara Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho berharap nantinya para peserta wajib pajak yang hadir dalam acara ini dapat menjadi corong untuk menyampaikan kembali kepada wajib pajak yang lainnya mengenai aturan kewajiban perpajakan.

"Kami berharap acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan, agar dimanfaatkan dengan baik," ujar Ali.

Baca juga: REI DKI harapkan keringanan pajak hotel dan restoran

Lalu, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto menambahkan, kegiatan tersebut diikuti 250 peserta wajib pajak dan juga pihak terkait dan juga diikuti oleh para Lurah dan RT, RW, FKDM, dan LMK melalui daring.

"Acara ini bertujuan agar WP memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan besarnya kebijakan pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, serta suatu media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi," tambah Hendarto.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp48 triliun pada 2025.

Dari jumlah tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tetap menjadi salah satu kontributor utama, bersama dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ​

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai target PBB-P2 dalam total Rp48 triliun tersebut, data tahun sebelumnya menunjukkan bahwa PBB-P2 memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan pajak daerah.

Baca juga: BPRD DKI perpanjang tenggat waktu keringanan pajak

Sebagai contoh, pada 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp44,46 triliun, dengan PBB-P2 dan PKB sebagai penyumbang terbesar.

Realisasinya sebesar itu adalah 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp43,52 triliun, atau naik sekitar Rp936 miliar (2,15 persen).

PBB-P2 tetap menjadi salah satu kontributor utama dalam pendapatan pajak daerah DKI Jakarta. Sebagai contoh, di Jakarta Selatan, realisasi PBB-P2 mencapai Rp3,04 triliun atau 99,13 persen dari target yang ditetapkan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |