Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.
Kedua tersangka berinisial NS selaku manajer, dan AS selaku pengawas SPBU, resmi ditahan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Senin.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan sampel BBM Pertamax yang dilakukan di laboratorium Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian standar bahan bakar.
"Berdasarkan keterangan ahli BPH Migas, disebutkan terjadi pencampuran bahan bakar Pertamax. Hasil laboratorium menyatakan batas maksimal BPH pada bahan bakar minyak jenis Pertamax seharusnya di angka 215, tapi hasil sampel tersebut berada di angka 218,5," kata Yudhis.
Selain itu, dalam spesifikasi lainnya, hasil laboratorium menunjukkan nilai research octane number (RON) masih berada di angka 92, sesuai standar Pertamax. Meski demikian, adanya ketidaksesuaian pada parameter BPH menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM di SPBU tersebut. Kejadian ini ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu (23/3) setelah seorang pengendara motor mengeluhkan Pertamax yang dibelinya berwarna hitam pekat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pengelola SPBU serta menghadirkan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami periksa ahli dari BPH Migas, dasar ahli itu dasar kami melakukan penyidikan,” ujar Yudhis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025