MA usul RKUHAP persingkat sidang yang ancamannya di bawah tujuh tahun

1 week ago 5

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa disebut KUHAP, mengatur agar mempersingkat proses sidang perkara yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun penjara.

Hal itu diusulkan untuk dilakukan jika terdakwa telah mengakui semua perbuatan yang didakwakan setelah dakwaan dibacakan. Setelah itu, perkara itu diputus dengan acara seperti biasanya oleh majelis hakim dan mempermudah register berkas perkara.

"Dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal itu merupakan peningkatan efisiensi peradilan melalui mekanisme jalur khusus.

Baca juga: MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP

Selain itu, MA pun mengusulkan agar persidangan secara elektronik juga diatur di dalam RUU KUHAP. Pasalnya, kata dia, perkembangan dunia peradilan saat ini sangat pesat sehingga persidangan secara elektronik masih dibutuhkan, walaupun saat ini sudah tidak ada pandemi COVID-19.

Terlebih lagi, kata dia, ada beberapa lokasi gedung pengadilan di berbagai daerah yang berjarak cukup jauh dari rumah tahanan atau kantor-kantor polsek. Jika ketentuan sidang elektronik dimuat dalam RUU KUHAP, maka hal itu akan dipedomani oleh seluruh pemangku kepentingan atau aparat penegak hukum.

"Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik," kata dia.

Adapun RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa UU KUHAP perlu direvisi karena sudah ada UU KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.

Baca juga: KY usul pengawasan APH jadi perhatian serius untuk diatur di RUU KUHAP

Baca juga: Pakar hukum Unej: Jangan ada ketimpangan kewenangan APH dalam RKUHAP

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |