Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan penguatan safe house dan perluasan koordinasi lintas lembaga pada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kepada Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan tren ancaman terhadap saksi dan korban tindak pidana semakin beragam sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih kuat.
"Kami mengusulkan pengaturan yang lebih tegas soal safe house, termasuk pembiayaan dan mekanisme koordinasi agar perlindungan lebih efektif,” kata Achmadi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menuturkan selama ini safe house hanya tersedia terbatas di kota-kota besar dan belum menjangkau daerah. Dengan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) tersebut, pihaknya berharap perlindungan dapat diperluas ke daerah-daerah serta mencakup kasus di luar korupsi, narkotika, atau terorisme.
Menurut Achmadi, LPSK juga mengusulkan agar pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban lebih eksplisit mengatur kerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum lain.
"Tanpa sinergi, perlindungan yang diberikan akan sulit optimal," ujarnya.
Baca juga: Komisi XIII DPR dan Jampidum dorong penguatan korban pada revisi UU PSK
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya terbuka terhadap masukan LPSK karena perubahan ini merupakan bagian dari prioritas legislasi DPR tahun ini.
Ia menyoroti banyaknya muatan undang-undang yang ingin direvisi. "Kalau lebih dari 50 persen (undang-undang) muatannya berubah, ini bukan revisi, tetapi perubahan besar. Kami minta masukan langsung dari LPSK supaya aturan ini lebih menjawab tantangan di lapangan," katanya.
Willy menambahkan Komisi XIII mendapat mandat untuk membahas RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai bentuk komitmen DPR memperkuat perlindungan hukum.
"Perlindungan saksi dan korban adalah hak konstitusional. Kita harus perkuat sistemnya agar tidak hanya berhenti di atas kertas,” katanya.
Baca juga: Polri usul pengadaan personel penghubung permanen di LPSK
Pada kesempatan itu, LPSK juga menyampaikan pengalaman mereka selama menangani kasus-kasus besar. Banyak saksi dan korban merasa takut memberikan keterangan karena ancaman atau tekanan.
Dengan adanya revisi undang-undang yang lebih progresif, diharapkan LPSK dapat meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan perlindungan, termasuk dukungan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar saksi dan korban.
Proses pembahasan RUU ini masih berlanjut di DPR dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Komisi XIII berencana menggelar rapat lanjutan dengan kementerian/lembaga terkait sebelum menyusun draf final perubahan undang-undang.
Baca juga: LPSK usul ke Komisi XIII buat satuan khusus lindungi saksi dan korban
Baca juga: Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.