LPSK: Tuntutan untuk 22 terdakwa kasus Prada Lucky memihak korban

7 hours ago 5
Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang tuntutan dari Oditur Militer selama 10-11 Desember 2025, untuk 22 terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky telah memihak korban dan keluarganya, yakni hak restitusi.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain itu, Antonius mengatakan LPSK memandang Oditur Militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, yakni tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian akibat dari perbuatan.

Oleh sebab itu, dia berharap keputusan hakim dalam perkara tersebut dapat mencontoh Putusan Kasasi Nomor 213/K/Mil/2025, yang mana Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa kasus penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi sejumlah ratusan juta untuk korban.

Menurut perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan/atau keluarganya mencapai total Rp1.650.379.008 atau Rp1,6 miliar.

Nilai tersebut merupakan proyeksi gaji sampai usia pensiun, dan kebutuhan hidup sesuai dengan rata-rata umur harapan hidup di Nusa Tenggara Timur.

Restitusi tersebut dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang.

Permohonan restitusi yang dibebankan kepada 22 terdakwa tersebut tertuang dalam tiga berkas yang terpisah, yaitu untuk perkara nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Sementara itu, selain mendapatkan layanan fasilitas penghitungan restitusi, ibu dari Prada Lucky yang menjadi terlindung oleh LPSK juga mendapatkan layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo, NTT. Dia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

Adapun penganiayaan yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual atau LGBT yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti autentik.

Baca juga: LPSK salurkan Rp3,9 miliar kompensasi korban terorisme di Sulteng

Baca juga: Kajati persilakan legislator penerima suap ajukan perlindungan LPSK

Baca juga: LPSK telaah permohonan "Justice Collaborator" yang diajukan Ammar Zoni

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |