Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia per 4 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan besarnya pengajuan permohonan perlindungan mengindikasikan masyarakat kini semakin mengenal LPSK.
"Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana semakin menguat," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.
Baca juga: LPSK dorong penguatan koordinasi dana bantuan korban dengan Menkeu
Kendati demikian, dia berpendapat jumlah permohonan perlindungan tersebut masih cukup jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian, yakni sekitar 350 ribu.
Dengan begitu meski tidak semua korban dalam angka kejahatan itu menjadi subjek perlindungan LPSK, kata dia, angka tersebut masih tergolong sangat sedikit.
Berdasarkan jenis tindak pidana, Wawan merinci permohonan tertinggi kepada LPSK datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 yang meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254, pelanggaran HAM berat 784, serta tindak pidana lainnya 1.127.
Baca juga: LPSK dan DPR RI upayakan permohonan perlindungan meningkat di Sulsel
Selanjutnya, keputusan atas permohonan yang masuk ke LPSK dan perpanjangan perlindungan dilakukan LPSK lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang telah memutus sebanyak 4.235 jenis keputusan pada 2025.
Berdasarkan risalah putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Januari-Agustus 2025, modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.
"Tempat kejadian perkara tertinggi adalah di tempat tinggal pelaku, tempat umum, dan tempat pendidikan agama. Sementara dampak yang dialami korban antara lain psikologis, trauma, dan kehamilan," tuturnya.
Baca juga: Hingga Oktober 2025, LPSK terima 11.811 permohonan dari saksi dan korban
Berdasarkan wilayah, LPSK mencatat permohonan terbanyak datang dari wilayah DKI Jakarta 3.419, Jawa Barat 1.833, Jawa Timur 1.161, serta Jawa Tengah 1.042.
Hingga 31 Oktober 2025, Wawan mengungkapkan jumlah terlindung LPSK sebanyak 4.633 terlindung, dengan 5.632 program jenis layanan perlindungan diberikan berupa pemenuhan hak rasa aman (perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan lain-lain) sebanyak 898 layanan.
Lalu, berbentuk ganti kerugian (fasilitasi restitusi dan kompensasi sebanyak 3.075 layanan) serta pemberian bantuan (medis, psikologis dan psikososial) 1.659 layanan.
"Jenis layanan perlindungan tertinggi diakses berupa fasilitasi restitusi sebanyak 3.075, bantuan medis 897, dan pemenuhan hak prosedural 646," ungkap Wawan.
Baca juga: LPSK sebut ada 17 permohonan dari pihak aktivis terkait demo Agustus
Baca juga: LPSK luncurkan TransforMind perkuat perlindungan hukum saksi-korban
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































