Sidang tuntutan kasus korupsi PDNS ditunda pada Kamis

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022 ditunda pada Kamis (26/2).

Penundaan dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan surat tuntutan.

"Kami tunda ke besok karena tidak ada waktu lagi," ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Hakim Ketua menegaskan tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan lantaran waktu yang tersedia sudah hampir habis dan sidang pembacaan putusan majelis hakim telah dijadwalkan pada Selasa (10/3).

Selain itu, masa tahanan terdakwa disebutkan juga akan habis pada Jumat (27/3).

"Makanya kami pertimbangkan untuk putus tanggal 10, supaya nanti ada waktu berpikir-pikir 7 hari," tutur Hakim Ketua.

Baca juga: Semuel Abrijani didakwa terima suap Rp6 miliar di kasus korupsi PDNS

Adapun kasus tersebut menyeret Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016–2024 Semuel Abrijani Pangerapan sebagai terdakwa.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.

Disebutkan bahwa PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo.

Akibat perbuatan Semuel bersama Alfi dan para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, JPU mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.

Baca juga: Semuel Abrijani didakwa rugikan negara Rp140 M di kasus korupsi PDNS

Para terdakwa lainnya disidangkan bersamaan dengan Semuel dan Alfi, yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.

Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti.

Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |