BPKN sebut kasus DSI dapat dijerat Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

3 hours ago 1
jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi atau dugaan penipuan, maka Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan

Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan bahwa kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia meminta aparat penegak hukum juga menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen secara optimal.

“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, pihaknya menilai kasus gagal bayar atau dugaan fraud (kecurangan) DSI bukan hanya persoalan administratif pada sektor jasa keuangan, tapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah pidana perlindungan konsumen.

Ia menuturkan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang merugikan pihak konsumen.

Baca juga: Bareskrim tahan tersangka MY dalam kasus Dana Syariah Indonesia

Baca juga: Bareskrim Polri tahan dua petinggi Dana Syariah Indonesia

Pelanggaran tersebut termasuk tidak memenuhi kewajiban untuk selalu memenuhi hak-hak konsumen atas keamanan serta kepastian atas dana yang telah ditempatkan di lembaga tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” kata Mufti.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum.

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana masyarakat serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” ucap Mufti.

OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap DSI pada Agustus-Desember 2025 dan melaporkan dugaan tidak pidana fraud perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.

Polri telah menyita Kantor DSI pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2), serta menahan tiga tersangka, yakni Direktur Utama DSI TA, Komisaris DSI ARL, serta pemegang saham dan mantan Direktur DSI MY, pada 9 Februari dan 13 Februari 2026.

TA sebelumnya telah menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana milik para pemberi dana (lender) secara penuh.

Baca juga: Dirut Dana Syariah Indonesia berkomitmen kembalikan dana "lender"

Baca juga: Dirut Dana Syariah Indonesia sampaikan permintaan maaf

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |