LPSK sebut ada 19 permohonan perlindungan terkait demo ricuh Agustus

4 hours ago 1

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyebutkan terdapat 19 permohonan perlindungan yang masuk ke lembaganya terkait demonstrasi berujung ricuh yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Ia menjelaskan permohonan perlindungan berasal dari seluruh Indonesia, antara lain berupa permohonan perlindungan fisik pemohon maupun keluarga, pengamanan dan pengawalan rumah, serta pemulihan mental.

"Mungkin ada rasa trauma di situ, bisa kami berikan rehabilitasi itu, psikologisnya bisa juga. Tergantung saja dari permohonan perlindungan," kata Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.

Ia merinci permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK tersebut terdiri atas enam permohonan dari Jakarta, lima permohonan dari Jawa Tengah, empat permohonan dari Kediri (Jawa Timur), serta masing-masing satu permohonan dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Wawan menegaskan perlindungan yang diberikan LPSK merupakan bagian dari komitmen sebagai anggota tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang dibentuk enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Selain LPSK, tim LNHAM tersebut meliputi Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas.

Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrok massa aksi dan aparat

Sebelumnya, Komnas HAM bersama dengan enam LNHAM menargetkan penyelidikan kasus kerusuhan yang terjadi pada Agustus–September 2025 dapat rampung pada awal Desember mendatang.

"Kalau komitmen dari enam lembaga, kita usahakan awal Desember sudah selesai. Nanti hasilnya tentu akan disampaikan kepada Presiden dan DPR," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Senin (29/9).

Ia mengatakan penyelidikan dilakukan bersama enam LNHAM yang membentuk Tim Independen Pencari Fakta. Tim ini bertugas mengumpulkan data lapangan, memverifikasi dugaan pelanggaran, serta merumuskan rekomendasi bagi pemerintah dan DPR.

Anis mengatakan temuan awal menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedur aparat, penangkapan sewenang-wenang, hingga dugaan 10 orang menjadi korban jiwa.

"Perkembangan kami masih mengidentifikasi terkait dengan temuan awal. Termasuk kami melakukan penyelidikan terhadap 10 orang yang diduga menjadi korban jiwa selama kerusuhan Agustus–September," katanya.

Baca juga: LPSK bentuk satgas untuk jangkau saksi dan korban aksi demo

Baca juga: LPSK turut investigasi kematian mahasiswa Unnes saat demo di Semarang

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |