Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Polisi (Purn) Achmadi memastikan anggaran pembiayaan untuk pengobatan saksi dan korban berbagai kasus kejahatan tindak pidana hingga pelanggaran hak asasi manusia tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
"Tidak (terdampak efisiensi) karena kalau kurang, saya akan mengajukan," kata Achmadi ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Achmadi menegaskan bahwa LPSK tidak pernah ragu untuk memberikan pemenuhan hak asasi korban maupun saksi sehingga akan mengajukan tambahan anggaran apabila pos alokasi tersebut tidak mencukupi.
"Jadi, kalau itu haknya ya kita harus perjuangkan. Kalau (anggaran) kurang, (LPSK) ajukan, kan begitu. Dalam beberapa tahun selama ini, LPSK juga kalau kurang anggaran, ya kita ajukan saja. Dipenuhi gitu," ujarnya.
Baca juga: LPSK tetapkan restitusi korban penembakan bos rental Rp1,1 miliar
Ia menambahkan LPSK akan mengajukan tambahan anggaran sesuai mekanisme yang tersedia guna mendukung pemenuhan hak-hak korban, termasuk korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat hingga terorisme.
"Jadi, hak asasi korban, termasuk yang disampaikan tadi, seperti korban-korban PHB (pelanggaran HAM berat), korban terorisme, hak-haknya selama itu menjadi haknya, negara harus memenuhi itu," ucapnya.
Achmadi juga menjelaskan bahwa rapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK yang digelar secara tertutup pada hari ini membahas ihwal evaluasi kinerja dan anggaran LPSK.
Baca juga: LPSK maksimalkan perlindungan korban PHB masa lalu
Namun, ia enggan membeberkan apakah rapat tersebut di dalamnya turut membahas nasib anggaran untuk pemulihan hak saksi dan korban yang terdampak kebijakan efisiensi berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
"(Rapat terkait) evaluasi kinerja ya, kinerja dan anggaran. Intinya kan itu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta komitmen negara untuk hadir dalam menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban tindak pidana.
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban. Dalam revisi undang-undang ini, kami memastikan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah bisa diakses saksi dan korban tanpa dipersulit dan tanpa prosedur yang bertele-tele," ujar Sugiat.
Hal itu disampaikan Sugiat saat kunjungan kerja Komisi XIII ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyerapan aspirasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/4).
Baca juga: LPSK upayakan tiga anak saksi kasus AM agar kembali bersekolah
Baca juga: LPSK beri pendampingan fisik untuk tujuh saksi penembakan bos rental
Baca juga: LPSK usul penambahan anggaran untuk 2025 naik hampir 100 persen
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025