Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan membantu pemakaman sopir truk berinisial W yang meninggal akibat kelelahan setelah mengantre terlalu lama untuk membongkar muatan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Jumat (5/12).
"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," kata Kepala Sudin LH Jakarta Selatan Dedy Setiono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dedy mengatakan seluruh unsur Sudin LH Jaksel telah melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang maupun keluarganya. Termasuk, pencairan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya asuransi kematian dan beasiswa untuk anak almarhum yang sedang diproses.
"Melalui penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," ucapnya.
Dia menegaskan jam kerja sopir truk berinisial W itu sudah sesuai aturan. Berdasarkan batas waktu kerja standar yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, total waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam dalam satu minggu.
Aturan ini dapat diterapkan dalam dua skema yakni tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Namun, terkadang faktor eksternal yang sulit diprediksi seperti alam, cuaca maupun kondisi lalu lintas dapat mempengaruhi jam kerja sehingga menjadi berlebih.
Ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI mengenai adanya saran pengadaan tempat istirahat layak di TPST Bantar Gebang bagi petugas yang membutuhkan.
Baca juga: Sudin LH Jaksel tegaskan jam kerja sopir truk sudah sesuai aturan
Baca juga: Dianggap lalai, dua sopir truk sampah dipecat
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































