Legislator sebut peralihan status PAM Jaya demi perluas layanan air

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengatakan, peralihan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda untuk memperluas layanan air bagi warga Jakarta sehingga sudah tepat dan layak didukung.

"Ini adalah program Pemprov DKI untuk mengoptimalkan pelayanan kebutuhan air warga Jakarta. Jadi, harus kita dukung," kata Pandapotan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda.

Pandapotan menjelaskan, perubahan status merupakan strategi penting agar perusahaan itu mampu memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Jakarta pada 2029.

"Dengan status Perseroda, PAM Jaya dapat menarik investasi untuk memperluas cakupan layanan," katanya.

Baca juga: IPO PAM Jaya berdampak positif kepada masyarakat Jakarta

Menurut dia, selain memperluas jaringan, perubahan status juga memungkinkan percepatan penggantian pipa-pipa tua peninggalan Belanda guna meningkatkan kualitas distribusi air bersih di Jakarta.

Tidak hanya itu, Pandapotan menilai perubahan status juga bisa menjadi syarat perusahaan daerah tersebut dapat melaksanakan penawaran saham perdana atau "Initial Public Offering" (IPO), maka nantinya PAM Jaya tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Orientasi PAM Jaya tetap pada pelayanan warga, bukan mencari keuntungan, apalagi membebani APBD," ujarnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut bermuatan politik.

Menurut dia, penyediaan air bersih adalah tugas dasar pemerintah yang wajib dipenuhi bagi seluruh masyarakat.

Baca juga: PAM Jaya perluas layanan hingga Semper Timur

"Sudah seharusnya pemerintah hadir untuk melayani. Kebutuhan air bersih ini penting, bagian dari kebutuhan dasar warga, sehingga wajib hukumnya kita dukung," kata dia.

PSI tolak

Sementara itu, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo mengatakan pada Rabu (20/8) Bapemperda menyepakati revisi Propemperda Tahun 2025, di antaranya Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda).

Francine mengungkapkan, Raperda ini tidak pernah diusulkan oleh komisi maupun fraksi saat penyampaian surat untuk propemperda 2025 dan hanya berdasarkan usulan Gubernur Pramono Anung.

"Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk," kata dia.

Baca juga: PAM Jaya apresiasi 500 pelanggan baru lewat undian emas

Menurut Francine, PAM Jaya juga lebih cocok tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

"Jika menjadi Perseroda PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan," katanya.

Padahal, tegasnya, PAM Jaya hingga saat ini juga belum mampu menyediakan layanan air minum kepada mayoritas warga Jakarta.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |